TRIBUNPRIANGAN.COM - Perekrutan CPNS 2024 terdapat berbagai proses seleksi, mulai dari administrasi, SKD, dan SKB.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat diikuti peserta setelah lulus seleksi administrasi.
Sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dapat diikuti peserta setelah lulus dari tes SKD melewati passing grade dan sesuai dengan ketentuan instansi yang dipilih.
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta CPNS 2024 terutama saat tes SKD.
SKD CPNS 2024 sendiri terdiri dari tiga tes utama, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: Siapkan Bekal, Pelajari Segera Kumpulan Kisi-kisi SKB CPNS 2024 yang Sering Digunakan dalam Tes
Bobot Nilai/ Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS T.A 2024, berikut adalah rincian nilai passing grade SKD CPNS 2024:
1. Passing grade peserta umum dan putra/putri Kalimantan
- Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Tes intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes karakteristik pribadi (TKP): 166
2. Passing grade peserta cumlaude dan diaspora Nilai ambang batas untuk peserta dengan kebutuhan khusus lulusan terbaik berpredikat Cumlaude/Dengan Pujian dan diaspora adalah:
- Nilai kumulatif SKD minimum: 311
- Nilai TIU minimum: 85
3. Passing grade bagi penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal.
- Nilai kumulatif SKD minimum: 286
- Nilai TIU minimum: 60
Jumlah soal keseluruhan dalam tes SKD CPNS 2024 adalah 110 butir soal yang dikerjakan selama 100 menit, dengan rincian:
- TWK terdiri dari 30 butir soal
- TIU terdiri dari 35 butir soal
- TKP terdiri dari 45 butir soal
Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas, tes SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 menit.
Baca juga: Begini Cara Mudah Ganti Foto Peserta di Berkas CPNS 2024, Mulai Warna Background hingga Pose
Bobot Nilai/Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
1. Instansi Pusat
SKB tambahan diberikan paling banyak tiga jenis dengan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.