Passing grade untuk penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Nilai TIU paling rendah: 60
Khusus untuk passing grade formasi cumlaude dan diaspora:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
- Nilai TIU paling rendah: 85
Tribuners, itu dia rincian syarat, cara daftar, hingga passing grade untuk seleksi CPNS 2024.
Jangan lupa untuk terus persiapkan seleksi CPNS 2024 dengan baik agar berjalan dengan lancar. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News