Rp 329 M UGR Tol Cisumdawu Tak Kunjung Cair Akibat Kasus Korupsi, Udju CS Akan Tempuh Jalur Hukum

Penulis: Kiki Andriana
Editor: Dedy Herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang yang memenangkan gugatan keturunan Bangin bin Moetakin sebagai ahli waris Baron Baud saat melawan tergugat Dadan Megantara dan PT Priwista, 10 Mei 2022

Uang tersebut menjadi objek perkara, seiring dengan ditetapkannya 5 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kelima orang tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara karena mengalihkan hak kepemilikan lahan kepada yang bukan berhak pada proyek pengadaan lahan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang pada 2019. 

"(Uang) ini menjadi objek perkara kita, akan kita lakukan proses berikutnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, Senin (1/7/2024) malam. 

Baca juga: Gugatan Lahan Baron Baud di Tol Cisumdawu Sumedang Dimenangkan Udju CS, bukan Dadan Apalagi Iyus CS