Uang tersebut menjadi objek perkara, seiring dengan ditetapkannya 5 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kelima orang tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara karena mengalihkan hak kepemilikan lahan kepada yang bukan berhak pada proyek pengadaan lahan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang pada 2019.
"(Uang) ini menjadi objek perkara kita, akan kita lakukan proses berikutnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, Senin (1/7/2024) malam.
Baca juga: Gugatan Lahan Baron Baud di Tol Cisumdawu Sumedang Dimenangkan Udju CS, bukan Dadan Apalagi Iyus CS