Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Seluas 9 bidang lahan milik ahli waris Baron Baud yang dijadikan lahan Tol Cisumdawu, di Kabupaten Sumedang sengketa.
Mula-mula, lahan itu pada 2019 diklaim kelompok Dadan Megantara dan PT Priwista Raya yang kini tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi. Lalu pada 2020, ada gugatan dari kelompok Iyus cs yang membuat uang ganti rugi senilai Rp392 miliar dikonsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.
Namun, Iyus kalah. Selanjutnya, ada gugatan dari kelompok Udju cs. Udju cs yang menang dan berhak atas uang konsinyasi tersebut.
Hak Udju cs itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sumedang menghasilkan putusan Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Smd, tanggal 10 Mei 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 340/PDT/2022/PT BDG, tanggal 16 September 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2660 K/Pdt/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Putusan itu telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dimana Dadan Megantara dan PT Priwista Raya dikalahkan dalam gugatan oleh Ahli Waris Udju cs, sebagai ahli waris pengganti keturunan Bangin Bin Moetakin Bin E. Koesoemah, selaku ahli waris pengganti dari Antjiah Binti Moetakin Bin E. Koesoemah dan W.A Baron Baud.
UGR yang dikonsinyasi di PN Sumedang itu senilai Rp 329.718.336.292 yang saat ini ada di rekening RPL PN Sumedang. Bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah diserahkan kepada pihak yang berhak yaitu Udju cs. Hal ini juga dikuatkan dengan keputusan penetapan pencairan uang konsinyasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang tertanggal 5 Juni 2024 yang di berikan kepada Udju cs.
"Kami sangat optimis uang konsinyasi itu akan cair, karena Udju cs pihak yang berhak atas konsinyasi itu. Maka kami pasti optimistis adalah pihak pemenang. Ini putusan hukum yang harus dihormati dan ditaati oleh semua pihak termasuk Bank BTN,"
"Terlebih, bahwa dengan adanya putusan 2660/k/pdt/2023, klien kami tidak ada korelasinya dengan Haji Dadan, PT Priwista Raya dan juga Iyus Iskandar yang mana Haji Dadan cs sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat, subjek dan objeknya sudah beralih ke Udju cs, bukan lagi milik H dadan dan PT Priwista atau Iyus Iskandar," kata Kuasa Hukum Uju cs, Jandri Ginting SH. MH., kepada TribunJabar.id, di Sumedang, Jumat (5/7/2024).
Jandri Ginting menjelaskan, memang ada gugatan sekitar tahun 2020 atas nama Iyus Iskandar dengan Dadan dan PT Priwista Raya akan tetapi gugatan tersebut di NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, sampai dengan Kasasi dinyatakan di NO.
"Pada saat proses perkara pada tahapan Banding dan Kasasi antara Iyus Iskandar dan Dadan, kami selaku kuasa hukum dari Udju cs mendaftar kan gugatan ke PN Sumedang dengan nomor 32/pdt.G/2021/Pn.Smd yang mana sebagai Tergugat 1 adalah H Dadan Setiadi Megantara, Tergugat II PT. Priwista Raya Tergugat III BPN Tergugat IV PUPR dan seterusnya,"
"Maka sesuai dengan PERMA NOMOR 3 TAHUN 2016 Tentang Konsinyasi, maka uang konsinyasi tersebut belum bisa dibayarakan. Dan gugatan kami tersebut menang sampai dengan tingkat Kasasi dan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap/incrah. Maka terhadap uang konsinyasi tersebut di berikan kepada Ahli waris Udju cs sebagai pemenang dan sesuai dengan Penetapan Pencairan yang di keluarkan oleh PN Sumedang pada tanggal 5 juni 2023, bukan kepada H Dadan atau Iyus Iskandar," katanya.
Ahli waris Udju cs mengajukan gugatan resmi karena dari awal sudah mempersiapkan langkah dan strategi untuk menggugat Dadan Megantara cs.
"Dari awal pihak H Dadan sudah diingatkan, bahwa tanah itu adalah bagian dari bekas perkebunan Jatinangor milik ahli waris Udju cs, yang sedang dimohon dan diupyakan oleh ahli waris Udju cs untuk mendapatkan legalitas sesuai hukum pertanahan yang berlaku," kata Jandri.
Jandri memaparkan sejumlah fakta: 1. Putusan inkrahnya atasnama Udju cs.; 2. Penetapan pembayaran dan bidang tanah nya, sudah ditetapkan oleh PN sumedang sebagai bagian dari ahliwaris udju cs.; 3. Pembayarannya sudah di keluarkan oleh pn sumedang kepada pihak udju cs.;4. Kejaksaan masuk menggiring bahwa uang konsinyasi adalah bagian dari pihak H Dadan cs dan Iyus cs, itu adalah keliru.
"Negara menitipkan uang ke PN untuk dikonsinyasikan sebagai bentuk perintah dari amanah undang-undang dan aturan mengenai tata cara pembebasan lahan untuk kepentingan umum, dengan harapan hasil akhirnya adalah mendapatkan tanah yang legal clear and clean dan membayar UGR tanah kepada pihak yang berhak yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap/incrah (untuk menghindari salah bayar)," katanya.
Fakta ke-5, pidana Dadan Megantara cs adalah kejahatan khusus karena dilakukan oleh pihak Dadan dan koorporasinya yang dibantu dan melibatkan oknum pejabat publik baik dari tingkat daerah, provinsi, dan pusat, dan pihak yang diberi mandat oleh negara, yang mengakibatkan terbitnya SHGB di atas penlok (penentuan lokasi) Tol Cisumdawu dan tidak ada hubungannya dengan ahli waris Udju cs.(*)