CPNS 2024

6 Larangan Penting yang Harus Ditaati Perserta CPNS 2024, Nomor 6 Ada di Badan Kamu?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementrian PANRB Sudah Ancang-ancang Terima 1,3 Juta Formasi CPNS di Tahun 2024 (Kolase TribunPriangan.com)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Nasional Perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) tahun 2024 hingga saat ini terus garap perkembangannya.

Bagaiaman tidak ini menjadi kabar baik bagi mereka yang tengah menunggu salah satu program tahunan pemerintah di tanah air tersebut.

Adapun, total persetujuan prinsip formasi tahun 2024 sebesar 1.289.824 yang terbagi menjadi 427.650 formasi pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah, termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pemerintah daerah.

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal TWK, TIU, TKP dalam Tes SKD CPNS 2024, Persiapan Seleksi Bulan Juli Nanti

Diaman pada update terakhir pada 2 Mei lalu, 602 instansi pemerintah telah melakukan perincian ke dalam sistem layanan SIASN milik BKN.

Dari total persetujuan prinsip formasi tersebut sebesar 1.289.824 untuk memenuhi kebutuhan ASN 2,3 juta secara bertahap.

Baca juga: Solusi Ijazah Hilang saat Akan Daftar Seleksi CPNS 2024, Anda Cukup Lakukan Ini

Dalam pelaksanaanya, seleksi nasional berbasis online tersebut, mengharuskan para peserta untuk terus mematuhi peraturan yang diterapkan, demi menjunjung tinggi nilai yang telah diterapkan profesi ASN tersebut.

Dimana terdapat beberapa larangan penting yang disandangkan bagi para peserta agar bisa dihindari, jika berniat untuk mengabdi.

Berikut ini deretan lengkap dari larangan yang akan diterapakan dalam seleksi CPNS 2024.

Baca juga: CPNS 2024 Didepan Mata, Begini Cara Lihat Nilai Ijazah SMA/SMK untuk Daftar CPNS 2024 yang Benar

6 Larangan Keras bagi Calon Pelamar CPNS 2024

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan secara tidak hormat sebagai PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara RI (POLRI).
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
  • Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  • Tidak memiliki Tato di badan atau tidak bertato

Selain 6 Larangan Keras tersebut, Calon Pelamar CPNS 2024 juga harus:

  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca juga: Solusi Ijazah Hilang saat Akan Daftar Seleksi CPNS 2024, Anda Cukup Lakukan Ini

Jadwal Seleksi CPNS 2024

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan akibat kondisi tersebut, ada kemungkinan bahwa seleksi CASN dibuka pada bulan Juli mendatang.

"Kita sih mintanya Juni harusnya sudah selesai (penetapan formasi), supaya Juli bisa (buka seleksi). Tapi kita belum tahu ya kapan, masih nunggu penetapan dari Pak Menteri (PAN-RB)," kata Rini ditemui usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan Jakarta, dikutip Kamis (27/6/2024).

BKN pun telah membantah soal kabar yang mengatakan bahwa pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibuka mulai 15 Juli 2024. Informasi ini viral di media sosial.

Dalam unggahan di TikTok dikatakan pengumuman seleksi CPNS berlangsung mulai 15-29 Juli 2024. Sementara itu, pendaftaran dimulai pada 16 Juli sampai dengan 5 Agustus 2024.

"Terkait rencana pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK masih menunggu pembukaan resmi dari Kementerian PANRB," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (26/6/2024).

Vino memastikan BKN akan mengumumkan jika jadwal pembukaan sudah ditetapkan. Pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut jadwal per-tahapannya. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah. Adapun, untuk mendaftar CASN 2024, silakan memperhatikan langkah-langkah berikut ini.

Baca juga: Sambil Nunggu Info Pembukaan CPNS 2024, Yuk Pelajari Kisi-kisi Materi TWK, TKP dan TIU Berikut Ini

8 Berkas CPNS Wajib Disiapkan di Awal

Bila melihat pengalaman tahun sebelumnya sebagaimana di situs SSCASN 2023, berikut sejumlah berkas yang disiapkan untuk pendaftaran CPNS.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Pas foto berlatar belakang merah

3. Swafoto

4. Ijazah

5. Transkrip nilai

6. Akta kelahiran

7. Surat lamaran

8. Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing

Baca juga: Sambil Nunggu Info Pembukaan CPNS 2024, Yuk Pelajari Kisi-kisi Materi TWK, TKP dan TIU Berikut Ini

Cara Buat Akun SSCASN Pendaftaran CPNS

  1. Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.
  2. Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
  3. Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
  4. Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
  5. Masukkan kode CAPTCHA
  6. Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan
  7. Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data
  8. Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
  9. Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
  10. Unggah foto scan KTP
  11. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
  12. Klik Lanjutkan
  13. Akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data
  14. Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
  15. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
  16. Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
  17. Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
  18. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”

Baca juga: Bingung Jika Ijazah Hilang Apakah Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024 atau Tidak? Begini Jawabannya

Syarat Pendaftaran dan Batas Usia CPNS

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pendaftar Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun Atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sebagaimana melansir sscasn.bkn.go.id
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.(*)

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News