Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah XII Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) menawarkan solusi SMA Terbuka bagi permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Jawa Barat.
Di Kota Tasikmalaya, SMA Terbuka tersedia di SMA Negeri 10 untuk calon peserta didik yang berada di blank spot zonasi atau tidak sekolah.
Akan tetapi, Pengawas SMA pada KCD wilayah XII Disdik Jabar, Wawan mengatakan, SMA Terbuka di SMA Negeri 10 Tasikmalaya tersebut tidak hanya untuk solusi permasalahan PPDB 2024.
"SMA Terbuka yang di SMA Negeri 10 Tasikmalaya ini, bergeraknya tidak hanya ke anak-anak yang tidak sekolah, tapi akan didorong dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk masuk ke perusahaan-perusahaan," ucapnya kepada TribunPriangan.com pada Selasa (25/6/2024).
Perusahaan-perusahaan yang dimaksud, tambah Wawan, merupakan perusahaan yang memiliki karyawan dengan tingkat pendidikan lulusan SMP.
"Jadi, SMA Terbuka ini juga untuk meningkatkan jenjang pendidikam SDM di perusahaan tersebut. Sekarang SMA Negeri 10 Tasikmalaya sudah menggagas ke arah sana," ujarnya.
Oleh sebab itu, Wawan mengatakan, pihak SMA Negeri 10 Tasikmalaya saat ini tengah berkomunikasi dengan Kemnaker.
"Ya, mereka (pihak SMA Negeri 10 Tasikmalaya) dipanggil ke kementerian karena idenya itu," tutur dia.
SMA terbuka ini diketahui telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 74 Tahun 2020 (Pergub Jabar 74/2020) tentang Penyelenggaraan SMA Terbuka.
Bahkan, kebijakan SMA Terbuka ini hanya berlaku di Jawa Barat saja guna meningkatkan indeks pendidikan di wilayah tersebut.
"SMA Terbuka itu di SMA Negeri 10 Tasikmalaya tahun kemarin itu, alhamdulillah, menyelamatkan beberapa orang yang tetap ingin di negeri, kemudian tidak tercover dan sebagainya, akhirnya mereka diterima di SMA Terbuka," ucap Wawan.
Siswa yang diterima di SMA Terbuka pun bisa memutuskan untuk pindah sekolah ke SMA Negeri lainnya mengingat hak SMA Terbuka sama dengan SMA Negeri pada umumnya.
"Dalam jangka waktu 6 bulan setelah dapat rapot, apakah mau pindah? Kalau tetap di SMA Terbuka, ya tetap berarti atas nama SMA Negeri 10. Kalau pindah, umpamanya kebetulan ada lowongan di SMA 4 atau SMA 5, boleh pindah. Sebab, hak SMA Terbuka dengan SMA Negeri itu sama. Beda dengan paket C ya. Kalau paket C tidak bisa tiba-tiba pindah ke SMAN 1 misalnya," jelas Wawan.
"Jawa Barat itu satu-satunya yang punya kebijakan SMA Terbuka. Itu di masa Gubernur yang lalu untuk meningkatkan indeks pendidikan Jawa Barat. Dia buka SMA Terbuka karena di daerah-daerah yang tidak terjangkau, asal ada TKB-TKB (red: Tempat Kegiatan Belajar), akhirnya terselamatkan," lanjutnya.