"Nanti ada kita akan menyelesaikan yang 1,6 juta PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Ini nanti akan kita beresin. Tentu nanti skenarionya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas.
Baca juga: CEK Ada Perbedaan Syarat untuk Umum, Lulusan Cumlaude, dan Disabilitas untuk CPNS 2024
Khusus untuk kamu yang ternyata merupakan pertama kalinya akan mengikuti seleksi CPNS 2024, harus betul-betul memahami alur pendaftaran seleksi akbar ini.
Mulai dari pendaftaran hingga akhirnya dinyatakan lolos menjadi seorang PNS.
Berdasarkan seleksi CPNS yang sudah berlangsung di tahun 2023 lalu, inilah alur pendaftarannya, mengutip dari Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023:
- Pengumuman Seleksi
- Pendaftaran Seleksi
- Seleksi Administrasi
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- Masa Sanggah
- Jawab Sanggah
- Pengumuman Pasca Sanggah
- Penjadwalan SKD CPNS
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
- Pelaksanaan SKD CPNS
- Pengolahan Nilai SKD CPNS
- Masa Sanggah
- Jawab Sanggah
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
- Pengumuman Pasca Sanggah
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi
- Penarikan data final
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT
- Integrasi Nilai SKD dan SKB
- Pengumuman Kelulusan
- Masa Sanggah
- Jawab Sanggah
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
- Pengisian DRH NIP CPNS
- Usul Penetapan NIP CPNS. (*)
Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News