CPNS 2024

Antisipasi Gugur di Tahap Awal Pendaftaran CPNS-PPPK 2024, Simak Panduan Lengkap Alur Seleksinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antisipasi Gugur di Tahap Awal Pendaftaran CPNS-PPPK 2024, Simak Panduan Lengkap Alur Seleksinya

"Nanti ada kita akan menyelesaikan yang 1,6 juta PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Ini nanti akan kita beresin. Tentu nanti skenarionya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas.

Baca juga: CEK Ada Perbedaan Syarat untuk Umum, Lulusan Cumlaude, dan Disabilitas untuk CPNS 2024

Khusus untuk kamu yang ternyata merupakan pertama kalinya akan mengikuti seleksi CPNS 2024, harus betul-betul memahami alur pendaftaran seleksi akbar ini.

Mulai dari pendaftaran hingga akhirnya dinyatakan lolos menjadi seorang PNS.

Berdasarkan seleksi CPNS yang sudah berlangsung di tahun 2023 lalu, inilah alur pendaftarannya, mengutip dari Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023:

  1. Pengumuman Seleksi
  2. Pendaftaran Seleksi
  3. Seleksi Administrasi
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  5. Masa Sanggah
  6. Jawab Sanggah
  7. Pengumuman Pasca Sanggah
  8. Penjadwalan SKD CPNS
  9. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
  10. Pelaksanaan SKD CPNS
  11. Pengolahan Nilai SKD CPNS
  12. Masa Sanggah
  13. Jawab Sanggah
  14. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
  15. Pengumuman Pasca Sanggah
  16. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT
  17. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)
  18. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi
  19. Penarikan data final
  20. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
  21. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT
  22. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT
  23. Integrasi Nilai SKD dan SKB
  24. Pengumuman Kelulusan
  25. Masa Sanggah
  26. Jawab Sanggah
  27. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
  28. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
  29. Pengisian DRH NIP CPNS
  30. Usul Penetapan NIP CPNS. (*)

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News