TRIBUNPRIANGAN.COM - Hari raya Idul Adha 1445 Hijriah, telah terlaksana hari ini, Senin (17/6/2024).
Selain merayakan dengan menunaikan Shalat Sunnah pada pagi hari, umat muslim sedunia juga dianjurkan untuk Berqurban dengan cara menyembelih hewan ternak pada hari fitrah ini.
Anjuran menyembelih hewan kurban setelah salat Id sudah tercantum dalam Riwayat Al-Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِين
Artinya: "Barangsiapa menyembelih sebelum shalat 'Id, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih setelah shalat 'Id, maka sempurnalah ibadahnya, dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin." (Muhammad bin Isma'il Al-Bukhari, Shahihul Bukhari [Beirut: Dar Thuqin Najah, 2001], juz VII, halaman 99).
Baca juga: Jangan Sampai Salah Ini Tata Cara Sembelih Hewan Qurban yang Benar Menurut Syariat dalam Islam
Kegiatan penyembelihan utamanya dilakukan saat hari Nahr atau Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah).
Namun, menurut sebagian ulama, menyembelih hewan kurban juga bisa sewaktu hari-hari tasyrik pada 11-13 Zulhijah.
Lantas bagaimana hukum menyembelih hewan kurban setelah lewat hari raya kurban, atau telah masuk Hari Tasrik?
Baca juga: 50 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2024 Terbaik: Cocok Dibagikan via Medsos, Bila Tak Bisa Bertemu
Hari Tasyrik
Terdapat batasan waktu dalam menyembelih hewan kurban, maka itu pelaksanaannya harus dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Jika penyembelihan hewannya dilakukan di luar waktu, maka tidak dihitung sebagai ibadah kurban.
Rasulullah SAW pernah bersabda dalam Riwayat Ahmad, yang berbunyi:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ
Artinya: "Di setiap hari tasyrik adalah penyembelihan," (HR. Ahmad, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami')
Baca juga: Sapi Jokowi Seberat 1,3 Ton Besok Dipotong di Bandung, Masjid Agung Gunakan RPH Kopo
Berdasarkan hasil sidang isbat, pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1445 H pada 8 Juni 2024. Dengan demikian Idul Adha jatuh pada 17 Juni atau 10 Zulhijah dan tiga hari setelahnya disebut hari tasyrik. Berikut hari tasyrik Idul Adha 2024:
- 11 Zulhijah 1445 H bertepatan dengan 18 Juni 2024
- 12 Zulhijah 1445 H bertepatan dengan 19 Juni 2024
- 13 Zulhijah 1445 H bertepatan dengan 20 Juni 2024
Hari Tasyrik menjadi waktu penyembelihan hewan kurban. Artinya, selain pada Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah, umat Islam yang ingin berkurban dapat melaksanakannya di tiga hari tersebut.
Biasanya tiga hari setelah Idul Adha itu daging-daging kurban masih dibagikan. Daging-daging juga mulai diolah dengan aneka masakan yang lezat. Hal inilah yang menjadi alasan dilarangnya berpuasa pada hari Tasyrik.