PPDB 2024

Jadwal Pengumuman Seleksi Tahap 1 PPDB Jabar 2024, Berikut Tanggalnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal Pengumuman Seleksi Tahap 1 PPDB Jabar 2024

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Nasional tingkat Sekolah yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Jabar 2024 telah resmi dibuka sejak Senin (3/6/2024).

Adapun baru akan berakhir pada Jumat (7/6/2024) mendatang.

Tahap pertama pendaftaran PPDB Jabar 2024 ini membuka jalur zonasi dan afirmasi KETM untuk SMA serta jalur afirmasi KETM dan prioritas terdekat untuk SMK.

Pembukaan yang telah dimulai pada akhir Mei di beberapa daerah tersebut memang dimulai untuk SMA/MA, SMK, dan SLB.

Baca juga: Disdik soal Server PPDB Jabar 2024 Down Hari Pertama: Akses Bersamaan, Potensi Kuota Zonasi Tinggi

Sebagai informasi, jika pendaftaran PPDB Tahap 1, yakni jalur Zonasi dan Afirmasi KETM di Jabar sendiri, akan dimulai tanggal 3 sampai 7 Juni 2024.

Dimana pada tahapan awal PPDB Jabar 2024 dimulai dengan pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB.

Sementara itu, guna mewujudkan transparansi, semua tahapan PPDB Jabar dapat dipantau secara realtime oleh orangtua maupun calon peserta didik melalui situs resmi PPDB dan aplikasi Sapawarga.

Baca juga: Cara Lihat Nama Anak Sudah Terdaftar/Belum di PPDB SMA/SMK Jabar 2024, Lengkap Jadwal Tahap 1 dan 2

Agar tidak ada informasi yang tertinggal, catat jadwal lengkap PPDB Jabar 2024 tahap 1 dan 2, sebagai berikut:

Jadwal PPDB Jabar 2024 Tahap 1

SMA: jalur zonasi dan jalur afirmasi KETM

SMK: jalur afirmasi KETM dan jalur prioritas terdekat

  • 3–7 Juni 2024 : Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1
  • 3–7 Juni 2024 : Masa sanggah verifikasi
  • 10–12 Juni 2024 : Pemetaan/penyaluran afirmasi KETM dan non Ekstrim
  • 13–14 Juni 2024 :
    • Rapat koordinasi penyaluran KETM non Ekstrim
    • Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 1
    • Koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas
  • 19 Juni 2024 : Pengumuman PPDB Tahap 1
  • 20–21 Juni 2024 : Daftar ulang Tahap 1

Selain tahap 1, ada juga tahap 2 yang akan dilaksanakan setelah daftar ulang pada seleksi tahap 1 selesai dilakukan. Berikut jadwal singkatnya.

Baca juga: PPDB Jabar 2024 Dibuka Sejak Senin, Ini Cara Gampang Atasi Laman PPDB Jika Error atau Down

Jadwal PPDB Tahap 2

  • Pendaftaran dan Submit Dokumen Persyaratan: 24-28 Juni 2024
  • Uji Bidang Keahlian (khusus SMK): 1-2 Juli 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 5 Juli 2024
  • Daftar Ulang: 8-9 Juli 2024

Baca juga: Berikut Ketentuan Hingga Dokumen Persyaratan Lengkap untuk Daftar PPDB Jabar 2024 Secara Offline

Tata Cara Daftar PPDB 2024

  • Online

- Pastikan sudah memiliki akun dari sekolah.
- Login dan isi data di: https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login atau aplikasi Sapawarga.

  • Offline

- Lengkapi dokumen persyaratan.
- Bawa serta rapor asli dan fotokopi nilai semester 1 sampai 5.
- Datangi sekolah pilihan pertama pada hari kerja pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
- Sebagai catatan, bagi wali yang mendaftarkan calon peserta didik harus menyertakan surat         kuasa.

Baca juga: 4 Tips Atasi Situs PPDB Jabar 2024 Error saat Pendaftaran

Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.

4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Baca juga: 3 Cara Mempercepat Antrean Pendaftaran PPDB Jabar 2024, Agar Lebih Cepat Selesai

Dokumen Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) yaitu Kartu keluarga yang telah menerangkan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun.

Sementara, bagi pendaftar yang tidak tinggal dengan wali/orang tua berlaku ketentuan:

1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.

2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.

3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.

4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai.

5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima peserta untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.

6. Ketentuan nomor 1–5 hanya diperuntukkan bagi lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan peserta yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).

Baca juga: PPDB Jabar 2024 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar untuk Tahap 1 & 2, Lengkap Jadwal Pelaksanaanya

Ketentuan Memilih Sekolah

Sementara itu, calon peserta didik bisa memilih sekolah dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Ketentuan Pilihan SMA

- Jalur zonasi (kuota 50 persen): 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dalam satu zona dengan dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua.

- Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dengan dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua.

  • Ketentuan Pilihan SMK

- Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

- Jalur prioritas terdekat (kuota 10 persen): 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.(*)

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News