PPDB 2024

Website PPDB Jabar 2024 Masih Error? Tak Usah Pusing, Siswa Bisa Langsung Daftar ke Sekolah Langsung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Website PPDB Jabar 2024 Masih Error? Tak Usah Pusing, Siswa Bisa Langsung Daftar ke Sekolah Langsung

Untuk kamu yang berniat untuk mendaftar PPDB ke sekolah langsung, berikut ini dia ketentuan daftarnya:

  • Offline (08.00-14.00 WIB)
  • Lengkapi persyaratan
  • Bawa persyaratan serta rapor asli dan fotokopi nilai semester 1–5 ke sekolah tujuan.

Baca juga: Server PPDB di Jabar Down Hari Ini, Plh Kadisdik Sebut Banyak yang Akses

Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2024

Berikut dokumen persyaratan mendaftar PPDB Jabar 2024 selengkapnya.

- Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.

4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Baca juga: Situs PPDB Jabar 2024 Alami Error di Hari Pertama, Dikeluhkan Orang Tua Murid

- Dokumen Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) yaitu Kartu keluarga yang telah menerangkan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun

Sementara, bagi pendaftar yang tidak tinggal dengan wali/orang tua berlaku ketentuan:

1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.

2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.

3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.

Halaman
123