One Day One Hadits

ONE DAY ONE HADITS Senin, 3 Juni 2024 / 24 Dzulqodah 1445 - Qurban Satu Kambing Untuk Satu Keluarga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kitab Hadist 2 (Design Canva)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Berkurban pada Idul Adha merupakan amalan dengan segudang keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam banyak dalil.

Berkurban sendiri merupakan amalan yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Hukum mengerjakannya adalah sunnah muakkad bagi Muslim yang mampu secara ekonomi.

Adapun telah dijanjikan pahala seekor kambing yang dikurbankan cukup untuk satu keluarga, meskipun jumlah anggota keluarganya sangat banyak.

Baca juga: One Day One Hadits 29 Mei 2024 Tentang Keistimewaan Air Zamzam

Bahkan pahala ini juga mengalir untuk keluarga yang sudah meninggal.

Dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu’anhu, ia berkata:

عن أبى أيوب الأنصاري رضي اللَّه عنه قال،
كانَ الرَّجلُ في عَهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يُضحِّي بالشَّاةِ عنهُ وعن أَهلِ بيتِهِ فيأْكلونَ ويَطعَمونَ ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى

“Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dan sembelihan tersebut dan memberi makan orang lain. Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga (dengan banyaknya hewan qurban) sebagaimana engkau lihat” (HR. Tirmidzi no.1505, Ibnu Majah no. 3147, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Baca juga: One Day One Hadits 25 Mei 2024 Tentang Penuntut Ilmu dan Pemburu Harta

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

1. Saat ini banyak sekali ditemui pemahaman berbeda mengenai qurban yang terdapat di Indonesia.

2. Diantaranya adalah seekor kambing hanya dapat diqurbankan bagi seorang saja, ini pendapat yang sulit dibenarkan.

3. Disamping hal ini adapula yang menganggap bila suatu keluarga misal terdiri dari 7 orang (suami, istri dan 5 orang anak) maka ia wajib berqurban seekor sapi atau unta dan bila ia tak mampu membelinya maka ia dapat beli seekor kambing untuk seorang anggota keluarga saja kemudian berqurban di waktu yang berbeda secara bergantian.
Sehingga setiap tahun ada yang giliran qurban. Yang pertama untuk bapaknya, tahun berikut untuk ibunya, kemudian giliran anak-anaknya. Hal ini juga tidak dibenarkan.

Baca juga: One Day One Hadits 24 Mei 2024: Allah SWT Selalu Mengapresiasi Usaha Hamba-Nya Didalam Kebaikan

4. Hadits diatas adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak.

5. Berqurban satu ekor kambing untuk sekeluarga memang diperbolehkan. Namun, para ulama memberikan batasan tertentu. Keluarga yang melaksanakan qurban harus tinggal dalam satu rumah.

6. Batasan keabsahan qurban satu keluarga merujuk pada pendapat ulama Mazhab Maliki. Para ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan qurban untuk keluarga: tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama. Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka qurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala qurban seekor kambing.

Baca juga: One Day One Hadits 17 Mei 2024 Tentang Anjuran Menikah Guna Menjaga Agamanya

Halaman
12