2. Verifikasi
Setelah data diterima, selanjutkan proses verifikasi data yang telah diinput sekolah asal oleh panitia PPDB tingkat satuan pendidikan
3. Masa Sanggah
Jika ada data yang tidak sesuai dan membuat calon peserta tak lulus seleksi administrasi maka ada masa sanggah.
4. Seleksi
Seleksi ini dilakukan oleh sistem, meliputi pemeriksaan, di antaranya:
- Rapat koordinasi KS dan Cabang Dinas bagi KETM tidak lolos
- Pemetaan CPD KETM berdasarkan domisili
- Penyaluran sesuai sekolah terdekat (Negeri/Swasta) dengan domisili
5. Penetapan
Setelah melalui seleksi tersebut berikutnya adalah penetapan, melalui:
- Rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB
- Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cabang Dinas
- Data akan diinput ke website PPDB.
- CPD yang tidak bersedia disalurkan dapat mendaftar PPDB tahap 2 mengikuti seleksi sesuai aturan
6. Pengumuman
Setelah proses penetapan, tahapan selanjutnya CPD yang lolos akan diumumkan.
Baca juga: PPDB Jabar 2024 Dibuka Hari Ini: Calon Peserta Didik Harus Ada dalam KK yang Sama dengan Orang Tua
Kuota PPDB SMA Tahap 1
Sebelum mengetahui melakukan pendaftaran PPDB Tahap 1, berikut ketahui terlebih dahulu jalur pendaftaran, kuota yang tersedia dan persyaratannya.
Untuk zonasi kuota tersedia 50 persen.
Calon peserta didik dapat memilih 3 sekolah (2 Sekolah Negeri dan 1 Swasta) dalam zona.