Verifikasi dilakukan secara acak oleh verifikator dan difokuskan pada kriteria-kriteria berikut:
- Honorarium: Dikelola oleh BPKP
- Masa Kerja: Sudah mencapai 89,87 persen verifikasi.
- Usia: Sudah 100 persen terverifikasi.
- Jabatan: Mencapai 63,33 persen .
- Kualifikasi Pendidikan: Hampir 100 % .
- SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak): 99,52 % terverifikasi.
Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar kebijakan pengangkatan PPPK.
Misalnya, formasi yang ada akan diprioritaskan bagi yang memiliki masa kerja dan usia yang lebih lama.
Baca juga: BKN Resmi Kunci Rapat-rapat Database PPPK 2024, Honorer Bakal Diarahkan ke Seleksi Nasional Ini
- Platform Digital Manajemen ASN
Kementerian PANRB telah melakukan uji coba platform digital manajemen ASN pada April 2024 dengan 6.581 peserta dari 40 instansi.
Platform ini nantinya akan menjadi wadah kolaborasi berbasis digital untuk seluruh ASN.
Meskipun 1,28 juta formasi telah ditetapkan, masih ada 1,7 juta tenaga honorer yang diverifikasi oleh BKN, meninggalkan sekitar 500.000 lebih yang belum terakomodasi.
Menpan RB menekankan pentingnya formulasi yang tepat untuk pengangkatan ini, dengan mempertimbangkan kriteria seperti honorarium, masa kerja, usia, jabatan, dan kualifikasi pendidikan.(*)
Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News