2. Gerbang Tol dan Simpang Susun Garut Utara
Berlokasi di Kecamatan Banyuresmi. Gerbang tol ini terhubung dengan Jalan Raya Banyuresmi, tujuan Banyuresmi, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul dan Garut Kota.
3. Gerbang Tol dan Simpang Susun Garut Selatan
Bertempat di Kecamatan Cilawu. Gerbang tol ini terakses dengan Jalan Raya Garut-Tasikmalaya, tujuan Cilawu, Garut Kota, dan Bayongbong.
Baca juga: 37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut Tercabik Tol Getaci, BPJT Umumkan Lelang
Diwartakan sebelumnya, proses lelang Tol Getaci (Gedebage, Tasikmalaya, Cilacap) sudah diumumkan.
Pengumuman itu terdiri dari hasil evaluasi dokumen prakualifikasi perusahaan atau konsorsium dalam proses lelang pengusahaan jalan Tol Getaci.
Di pengumuman itu dituliskan empat perusahaan yang tergabung dalam dua konsorsium dinyatakan tidak lulus dalam evaluasi dokumen prakualifikasi.
Lalu, bagaimana nasib kelanjutan pelaksanaan megaproyek jalan Tol Getaci ini?
Baca juga: 28 Desa dan 6 Kecamatan di Kabupaten Bandung Tergusur Tol Getaci, Siapakah yang Lolos Lelang?
Disebutkan dua konsorsium dinyatakan tidak lulus, padahal dalam dua konsorsium yang ikuti lelang Tol Getaci itu salah satunya ada perusahaan asal China.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah melakukan pengumuman hasil pelelangan pengusahaan jalan Tol Getaci.
Dalam pengumuman bernomor: 24/BPJT/L/GTCM/2024, panitia pelelangan pengusahaan jalan tol telah selesai mengevaluasi dokumen prakualifikasi perusahaan atau konsorsium yang disampaikan dan menetapkan hasilnya bahwa dua perusahaan atau konsorsium tidak lulus dalam mengikuti lelang.
Baca juga: Daftar 10 Exit Tol Getaci yang Bakal Dibangun dari Bandung hingga Cilacap
Dua konsorsium tersebut pertama Konsorsium PT Trans Persada Sejahtera- PT Wiranusantara Bumi dan kedua Konsorsium PT Dayamulia Turangga- PT China State Construction Overseas Development Shanghai.
Ketua Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Gedebage - Tasikmalaya - Ciamis ( Tol Getaci), Sony Sulaksono Wibowo, mengatakan semua perusahaan yang dinyatakan tidak lulus itu bisa mengajukan sanggahan secara tertulis.
Namun sanggahan itu harus segera dikirimkan sebelum 5 hari kerja setelah tanggal pengumuman prakualifikasi. Adapun pengumuman prakualifikas tertanggal 20 Mei 2024.
"Sesuai dengan ketentuan dalam dokumen prakualifikasi pasal II.Q.1 peserta prakualifikasi yang keberatan atas penetapan hasil prakualifikasi dapat mengajukan sanggahan secara tertulis selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah tanggal pengumuman prakualifikasi," tulisnya di surat pengumuman hasil lelang.
Baca juga: 4 Perusahaan Termasuk dari China Gagal Prakualifikasi Lelang Tol Getaci, Begini Penjelasan Panitia