CPNS 2024

1 Juta Honorer Tak Bisa Serentak Diangkat PPPK 2024 di Database BKN, Mengapa? Ini Kata Menpan RB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Sebanyak 378 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 resmi dilantik oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, Kamis (29/2/2024).

TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses verifikasi dan validasi (verval) rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 hingga detik ini masih menunggu kejelasan.

Teranyar, tenaga honorer terancam tidak bisa semuanya diangkat PPPK 2024 secara serentak, meski masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu karena jumlah tenaga honorer yang ada di database BKN tak sesuai dengan formasi PPPK 2024 yang tersedia.

Seperti yang diketahui, pembukaan seleksi CASN 2024 akan dilaksanakan setelah verval rincian formasi yang diajukan instansi pemerintah selesai.

Baca juga: Daftar 10 Soal Latihan Pilihan Ganda Tes CPNS 2024 Materi TIU

Saat ini terdapat beberapa instansi yang belum selesai verval rincian formasi karena mendapat alokasi formasi cukup besar.

Sayangnya, tidak semua 1,7 juta tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK 2024 secara serentak.

Sebab, pemerintah hanya mengalokasikan sekitar 1,1 juta formasi PPPK 2024.

Artinya, terdapat ratusan ribu tenaga honorer yang masih harus menunggu diangkat menjadi ASN.

Baca juga: Usulan Penundaan CPNS 2024 Hingga Selesai Pelaksanaan Pilkada, Bagaimana Nasib Pengangkatan Honorer?

Meski begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas sudah memiliki solusi bagi tenaga honorer yang belum diangkat PPPK.

Sebelumnya dikabarkan, proses verval Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut sebentar lagi akan memasuki terhadap 1.788.851 tenaga non ASN atau honorer yang menuju ke proses database BKN menggunakan aplikasi verifikasi Tenaga Non ASN.

Adapun proses tersebut dilakukan pada laman https://verif-nonasn.bkn.go.id, yang terbagi dalam 6 (enam) kriteria berdasarkan kelompok kerja (pokja).

Keenam kriteria Pokja tenaga honorer tersebut yaitu honorarium, surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca juga: Tenaga Honorer Jadi Korban Pembunuhan, Mayatnya Dikubur Rapi di Dalam Rumah di KBB

Dalam pelaksanaannya, verifikator hanya dapat memilih data tenaga honorer pada satu kriteria saja.

Selain itu, verval data tenaga honorer juga dilakukan secara acak.

Hingga 17 Mei 2024 pukul 00.00 WIB, verval data tenaga honorer kriteria 2 mencapai 89.87 persen, kriteria 3 sudah 100 persen, kriteria 4 mencapai 63.33 persen, kriteria 5 sudah 100 persen, dan kriteria 6 mencapai 99.52 persen.

Hasil verval data masing-masing kriteria tersebut akan menjadi dasar penentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.

Pengangkatan PPPK 2024 bakal dilaksanakan melalui seleksi CASN 2024.

Baca juga: 3 Kategori Tenaga Honorer yang Tak Akan Diangkat Jadi PPPK, Tak Ada Harapan Lagi dan Dicoret

Kata Menpan RB

Solusi itu sebelumnya sudah disampaikan Anas dalam rapat persiapan pengadaan seleksi CASN 2024.

Bagi tenaga honorer tidak memenuhi lowongan formasi atau tidak lulus tes, maka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tetap mempunyai kesempatan menjadi PPPK penuh waktu.

Baca juga: Tak Ada Harapan dan Dicoret, Tenaga Honorer Ini Jauh dari Kata Pengangkatan PPPK 2024, Siapa Mereka?

Akan tetapi, tenaga honorer tersebut tetap harus mengikuti mekanisme seleksi khusus.

Hingga saat ini memang belum diketahui secara pasti bagaimana mekanisme seleksi khusus pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Mekanisme seleksi khusus itu nantinya akan dibuat dengan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB).

Sementara itu terdapat tiga jenis tenaga honorer yang diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK 2024.

Baca juga: Soal Penerimaan ASN 2024 di Sumedang, DPRD Sebut Jadi Langkah Solutif untuk Honorer

Pertama, Eks THK II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar di instansi tempat bekerja.

Selanjutnya, tenaga honorer yang sudah terdata dalam database BKN.

Terakhir, tenaga honorer yang hingga saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah dengan pengalaman minimal 3 tahun berturut-turut.

Demikian informasi terkait solusi dari MenPAN RB apabila banyak tenaga honorer yang belum bisa diangkat PPPK 2024.

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News