Naskah Khutbah Jumat

Naskah Khutbah Jumat 24 Mei 2024: Jangan Menunda-nunda dalam Bayar Utang, agar Tidak Zalim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Naskah Khutbah Jumat 24 Mei 2024: Menyegerakan Bayar Utang agar Tidak Zalim

Nabi bertanya balik “Apakah dia punya utang?.”

Tidak, ya Rasul.”

“Apakah dia punya warisan?”

“Tidak, wahai Nabi.”

Mendengar jawaban di atas, Nabi lalu menshalatkan jenazah tersebut.

Kemudian Nabi didatangkan jenazah yang lain lagi. Mereka gantian minta Rasulullah menshalatkan jenazah yang mereka bawa. Rasul kemudian menanyakan “Apakah dia punya utang?” 

Dijawab rombongan yang membawa jenazah “Iya, ya Nabi”

“Apakah dia punya harta tinggalan?”

“Ada, tiga dinar.”

Lalu Nabi menshalatkan jenazah yang mempunyai utang tapi juga mempunyai harta warisan yang bisa untuk membayar utangnya. 

Yang ketiga, Nabi dibawakan jenazah yang lain lagi. Permintaannya sama, mereka minta Nabi menshalatkan. Nabi pun bertanya dengan pertanyaan normatif sebagaimana dua jenazah sebelumnya. 

Bedanya, jenazah ketiga ini tidak mempunyai tinggalan warisan tapi malah meninggalkan utang. Kata Nabi “Kalian saja yang menshalati teman kalian ini!”

Sejurus kemudian, Abu Qatadah mengajukan diri. “Ya Rasul, mohon engkau menshalatkan dia! Aku yang menanggung utangnya.”

Mendengar perkataan Abu Qatadah, Nabi pun baru berkenan menanggung utangnya. (HR Bukhari: 2289)

Dalam hadits lain, Nabi bersabda:

Halaman
1234