TRIBUNPRIANGAN.COM - Rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 hanya selang seminggu kedepan.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 bagi lulusan SMA/SMK sampai S2.
Namun bagi pelamar yang merupakan lulusan baru atau fresh graduate, kerap kebingunan apakah bisa mendaftar CPNS dan PPPK menggunakan SKL atau Surat Keterangan Lulus atau tidak.
Surat Keterangan Lulus biasanya diberikan kepada lulusan baru. SKL ini diberikan dengan tujuan sebagai pengganti sementara ijazah yang membutuhkan waktu penerbitannya.
SKL bisa digunakan untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan.
Namun bisakah daftar CPNS dan PPPK 2024 dapat menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah?
Walau syarat tes CPNS 2024 belum dirilis, informasi pendaftaran CPNS tahun lalu setidaknya bisa memberikan gambaran apa saja yang harus disiapkan calon peserta.
Melalui akun Instagram resminya, @bkngoidofficial, syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 yakni melampirkan:
- Surat Lamaran Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pasfoto terbaru latar belakang merah
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Lantas, bagaimana dengan peserta yang belum memiliki ijazah, apakah bisa menggunakan surat keterangan lulus (SKL)?
Baca juga: BOCORAN Formasi CPNS 2024 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Ada 6.385 Formasi
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menegaskan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK wajib menggunakan ijazah.
"Pendaftaran CASN harus menggunakan ijazah dan tidak bisa menggunakan SKL," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Oleh karena itu, Hasan mengatakan, pemerintah sudah menyampaikan informasi rekrutmen seleksi sebelum pendaftaran dimulai.
"Tujuannya agar calon pelamar dapat mempersiapkan sedini mungkin, khususnya menyangkut ijazah sebagai salah satu syarat utama," terang dia.
Untuk menghindari kesalahan dalam pendaftaran CASN, Hasan mengimbau supaya pelamar wajib membaca dan mencermati persyaratan yang telah diumumkan oleh instansi yang akan dilamar.(*)
Artikel telah tayang di TribunKaltim.com
Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News