TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di seleksi CPNS 2024 yang sebentar lagi akan segera dibuka ini, bukan hanya lulusan Diploma dan Sarjana yang boleh mendaftar namun lulusan SMA sederajat pun bisa untuk mengikuti seleksi akbar ini.
Apalagi perihah gaji pun menjadi salah satu daya tarik para calon pelamar lulusan SMA/SMK untuk mendaftar seleksi CPNS 2024 ini.
Gaji yang baru diterima sebagai PNS dengan dan rincian gaji sesuai golongannya.
Nah, untuk kamu yang sudah tak sabar untuk segera mendaftar seleksi CPNS 2024 ini, rencananya akan dibuka pendaftaran pada bulan Mei Mendatang.
Namun saat ini, kamu bisa mengetahui bagaimana langkah-langkah atau cara daftar CPNS 2024 untuk lulusan SMA/SMK.
Baca juga: 3 Instansi yang Siap Membuka Formasi di Seleksi CPNS 2024 ada Kemenag Buka Ratusan Ribu Formasi
Cara Daftar CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK
- Akses situs pendaftaran-sscasn.bkn.go.id/akun saat pembukaan CPNS 2024.
- Isikan kolom yang diminta seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon yang aktif, serta alamat email yang aktif.
- Setelah melengkapi informasi tersebut, masukkan kode Captcha yang tertera di halaman tersebut.
- Setelah itu, tekan tombol "Lanjut".
- Sempurnakan data yang diperlukan dan unggah gambar scan KTP serta swafoto sesuai petunjuk, lalu klik "lanjutkan".
- Jika sudah benar, tekan "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
- Sebelum menyelesaikan proses pendaftaran akun, akan muncul konfirmasi, klik "Iya".
- Tampilan akan menunjukkan bahwa pendaftaran telah selesai, kemudian pilih antara mencetak informasi pendaftaran atau melanjutkan ke proses login (untuk tahap selanjutnya).
- Setelah semua langkahnya selesai, calon ASN akan diarahkan ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login kembali dengan akun yang telah didaftarkan.
Baca juga: Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 204 Kemendikbud, Kemenag, dan Kemenkes
Besaran Gaji PNS untuk Lulusan SMA/SMK
Sebagai informasi, jika gaji seorang PNS bergantug pada golongan yang ia dapatkan.
Struktur gaji ini pun juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019, yang menetapkan tabel gaji pokok PNS, yang berarti semua PNS di Indonesia menerima gaji pokok PNS yang sama, terlepas dari apakah mereka bekerja untuk organisasi pusat atau daerah atau pemerintah daerah.
Untuk gaji yang akan para PNS yang merupakan lulusan SMA/SMK pun tak kalah bersaing dengan lulusan Sarjana.
Yang mana, PNS lulusan SMA/SMK biasanya ditempatkan di Tingkat I dan II.
Baca juga: 10 Soal Latihan Materi TKP Tes CPNS 2024, Bahas Pelayanan Publik hingga Profesionalisme
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: 15 Formasi di Instansi Ini Ternyata Sepi Peminat, Referensi Pilihan Buat Iku Seleksi CPNS 2024
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News