TRIBUNPRIANGAN.COM - Target Pemerintah untuk pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih dalam proses panjang.
Pemindahan diketahui akan dilakukan secara bertahap mulai Juli-Agustus 2024 untuk gelombang pertama dan November-Desember 2024 gelombang kedua.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah mencatat, ada sebanyak 25 instansi kementerian atau lembaga menyatakan siap untuk pindah ke IKN.
Baca juga: Formasi Prioritas CPNS 2024 Ini Punya Peluang Besar Lulus, Ditempatkan di IKN?
BKN juga akan melakukan pengendalian terhadap penugasan ASN ke IKN yang dilakukan oleh PPK agar sesuai dengan standar, prosedur, dan kriteria.
Namun di samping itu, jika dilihat lebih jauh, dari ke-25 instansi kementerian dan lembaga yang siap pindah ke IKN, tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat.
Hal ini dikarenakan DPR mengusulkan agar pusat kegiatan parlemen tetap berlangsung di Jakarta, meskipun pusat pemerintahan akan pindah ke IKN.
Baca juga: Cara Mudah Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 Secara Online di Akun SSCASN
Dengan demikian, DPR tak perlu pindah ke IKN.
Usulan itu disampaikan saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta pada Senin (18/3/2024).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek berpendapat, Jakarta yang mengatur kekhususan dan masih berkaitan dengan IKN, sehingga dapat dijadikan kekhususan legislasi.
"Kalau sekalian dibikin kekhususan, bisa tidak DKJ itu termasuk kekhususan menjadi ibu kota legislasi," kata dia, dilansir dari saluran Youtube Kompas.com, Senin.
Meski demikian, Awiek memastikan hal ini tidak menghentikan aktivitas parlemen di Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: Ratusan Ribu Formasi Diperuntukkan Bagi Fresh Graduate di Seleksi CPNS 2024, Ini Rinciannya
"Tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu, silakan pemerintah menanggapi," imbuhnya.
Usulan tersebut berpedoman pada sejumlah negara yang memiliki banyak ibu kota, seperti Afrika Selatan.
Namun, usulan tersebut ditolak oleh pemerintah yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
Dia mengatakan, kedudukan lembaga negara di IKN tidak hanya pemerintah atau lembaga eksekutif, tetapi juga lembaga legislatif, termasuk DPR.