Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;
d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;
e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
i. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
Baca juga: BENARKAH Formasi Auditor Diprediksi Jadi Prioritas CPNS 2024? Begini Penjelasan Menpan RB
CPNS dan PPPK 2024 Dibuka 3 Periode
Meski terdapat perubahan jadwal dari penetapan awal, lowongan yang terbilang jadi primadona masyarakat tanah air ini akan sedikit berbeda dari perekrutan pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebab tahun ini, pemerintah berencana membuka perekrutan sebanyak tiga gelombang atau tiga kali dalam setahun.
Periode pertama seleksi CASN kemungkinan akan dilaksanakan pada April 2024 mendatang dengan pengumuman dan seleksi administratif CPNS serta seleksi kedinasan, dan bisanya disitulah formasi CPNS 2024 pdf akan dirilis.
Periode kedua, rekrutmen akan dibuka pada bulan Juni 2024 yang merupakan periode kedua seleksi CASN. Pada periode kedua ini, akan dilakukan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan tenaga PPPK dan CPNS.
Sementara periode ketiga, direncanaka digelar pada Agustus 2024 juga untuk pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK.(*)
Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News