Ramadhan 2024

Libur Lebaran 2024 Jadi 10 Hari? Ini Perkiraannya Lengkap dengan Jadwal Cair THR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi mudik

TRIBUNPRIANGAN.COM - Lebaran tahun 2024, akan berlangsung dalam 3 minggu kedepan di bulan Maret.

Pada tahun ini, pemerintah juga memberi kompenisasi bagi para pekerja tanah air dengan menyediakan tanggal atau hari khusus yakni Cuti Bersama untuk bisa merayakan hari Raya bersama keluarga.

Penyediaan jadwal Cuti Bersama sendiri telah diatur dalam Surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Baca juga: 30 Tema Materi Ceramah Tarawih Selama Ramadhan, Mulai dari Puasa hingga Idul Fitri

Dimana dalam SKB tersebut, Idul Fitri ditaksir akan diselenggarakan pada 10 dan 11 April 2024.

Namun lantaran 1 Ramadhan yang ditetapkan Kementerian Agama jatuh pada 12 Maret 2024 maka jadwal ini bisa saja bergeser atau tetap.

Adapun penetapan tanggal tersebut berdasarkan kalender Hijriyah, dan bulan Ramadhan sediri bisa berlangsung selama 29 atau 30 hari.

Selain itu, pengumuman resmi tanggal lebaran 2024 akan disampaikan oleh Kementerian Agama melalui sidang isbat pada 29 Ramadhan.

Baca juga: Selain Larang Pengeras Suara, Ceramah Ramadhan dan Idul Fitri Tentang Topik Ini Juga Dilarang

Mengutip dari SKB tersebut, jadwal cuti bersama Lebaran 2024 adalah sebagai berikut.

  • 8 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
  • 9 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
  • 12 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
  • 15 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H

Sementara itu jika digenapkan dengan hari libur atau weekend maka jadwal libur lebaran 2024 menjadi seperti ini:

  • 6 April 2024: Libur akhir pekan (Sabtu)
  • 7 April 2024: Libur akhir pekan (Minggu)
  • 8 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
  • 9 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
  • 10 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • 11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • 12 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
  • 13 April 2024: Libur akhir pekan (Sabtu)
  • 14 April 2024: Libur akhir pekan (Minggu)
  • 15 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H.

Baca juga: RESMI DIBUKA, Tiket Persiapan Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 Sudah Bisa Dibeli, Begini Kata KAI

THR Tahun 2024

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).(Kompas.com)

Presiden Jodo Widodo (Jokowo) telah resmi menekan aturan terbaru terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) juga Gaji Ke 13 tahun ini.

Adapun, aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024, yang diteken langsung Presiden pada 13 Maret 2024.

Dalam aturan tersebut menerangkan aturan Pemerintah mengenai THR dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca juga: Tiket Kereta Api Lebaran Idul Fitri 1445 H Sudah Bisa Dibeli Mulai Hari Ini, Cek Sekarang

THR dan gaji ke-13 ASN pemerintah pusat bersumber dari APBN dan ASN pemerintah daerah akan diambil dari APBD.

THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

THR sebagaimana dimaksud dalam beleid ini dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Adapun, THR bisa dibayarkan setelah hari raya dengan alasan sesuai dengan aturan berlaku.

Kemudian, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024. "Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," pasal 12 ayat 2.

Baca juga: Segera Simpan, 40 Ucapan Selamat Idul Fitri dan Ucapan Lebaran Ini Cocok untuk Lebaran 2023

Sebelumnya, belum lama ini, Mentri Keunagan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengabarkan kepastian THR di kalangan para abdi negara yang diperkirakan estimasi pencairan akan full 100 persen tahun 2024 ini.

Hal ini kata Sri Mulyani, merupakan penerapan sesuai dengan arahan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100 persen," kata Sri Mulyani usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Lebih lanjut, Sri mengungkapkan pencairan tunjangan tahunan tersebut akan dicairkan kurang lebih 10 hari sebelum hari raya lebaran 2024.

Baca juga: Berikut 30 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023, Cocok Untuk Pesan Keluarga dan Kerabat

Mengingat pelaksanaan Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi diperkirakan jatuh pada 9/10 April.

Itu artinya estimasi THR para PNS akan dilakukan sekitar tanggal 30-31 Maret 2024 mendatang.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR," kata Sri Mulyani.

Nominal THR PNS 2024

Mengingat pencairan THR akan dilakukan 100 persen, maka setiap komponen ini akan diberikan penuh.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya di mana sejumlah komponen mendapat potongan atau tidak dimasukkan sama sekali dalam hitungan THR.

Baca juga: Salat Idul Fitri 1444 H, Jalan Ujungberung Hingga Pasir Impun Kota Bandung Ramai Padat

Adapun besaran THR yang diberikan pemerintah kepada setiap abdi negara biasanya mengandung tiga komponen meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Dimana besaran gaji pokok para PNS sendiri, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.

Berdasarkan golongan dan masa kerja, di mana yang terendah ada pada Golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700-2.522.600 dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-6.373.200.

Baca juga: Rayakan Hari Raya dengan 65 Ucapan Lebaran Idul Fitri 1444 H untuk Kawan hingga Kolega

Kemudian untuk tunjangan melekat PNS yang menjadi komponen lain ada tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5 persen dari gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan anak sebesar gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang, dan lainnya.

Terakhir para PNS ini juga akan mendapat tunjangan kinerja (tukin) sebagai komponen terakhir dalam pemberian THR 100 persen di 2024 ini. Besaran tunjangan ini berbeda-beda antara satu kementerian atau lembaga lain.(*)

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News