7. Aktivitas Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
8. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Kesediaan Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Jika Anda tidak memenuhi satu pun dari sepuluh syarat ini, disarankan untuk mempersiapkan diri untuk mencari alternatif lain dalam karier Anda.
Persyaratan ini diterapkan untuk memastikan bahwa penerimaan CPNS dan PPPK dilakukan secara transparan.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News