TRIBUNPRIANAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023/2024 masih terus dipersiapkan hingga detik ini.
Informassi perekrutan secara nasional ini juga telah dikonfirmasi Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers pada Jumat (5/3/2024) lalu.
Dimana pemerintah resmi mengumumkan bahwa Rekrutmen Seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka sebanyak 2,3 juta posisi.
Baca juga: Inilah 12 Instansi yang Wajibkan Setifikat TOEFL saat Pendaftaran CPNS 2024 Tahap Pemberkasan
Hal ini pun trlah dikonfirmasi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Orang nomor satu ditanah air tersebut, mengatakan bahwa seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan dialokasikan untuk formasi guru dan dosen, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.
“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” ucap Jokowi.
Jokowi mengatakan pemerintah memberikan peluang kepada lulusan baru melalui pembukaan 690 ribu formasi CPNS tahun 2024.
Baca juga: KUMPULAN Kisi-kisi Materi TWK, TKP, dan TIU CPNS 2024, Lengkap Beserta Penjelasan Passing Grade
Selain itu, penataan tenaga non-ASN juga dilakukan dengan merekrut 1,6 juta formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemerintah juga akan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN berdasarkan database BKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, di mana tahun ini dilakukan rekrutmen sebanyak 1 juta 600 ribu formasi yang belum diangkat sebagai PPPK,” ujar dia.
Sementara itu, sebanyak 2,3 juta formasi CPNS dan PPPK akan dibuka pada 2024.
Untuk menampung formasi tersebut, BKN akan melakukan seleksi CASN 2024 dalam tiga putaran.
Pada seleksi CPNS 2024, total 2,3 juta formasi akan dibuka, terdiri dari 690.822 formasi untuk lulusan baru (fresh graduate) dan 1.605.694 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi untuk instansi pusat sebanyak 429.183 formasi, terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.
Baca juga: Ada Penambahan Dokumen CPNS 2024, Ini Sederet Persyaratan yang Harus Dilengkapi saat Pendaftaran
Formasi khusus merupakan gabungan dari formasi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Formasi PPPK di pemerintah daerah dialokasikan untuk 419.146 guru, 417.196 tenaga kesehatan, dan 547.416 tenaga teknis.