Ramadhan 2024

BAGAIMANA Hukum Suntik KB saat Puasa Ramadhan di Siang Hari? Begini Ulasan Lengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KB suntik

TRIBUNPRIANGAN.COM - Puasa merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Berpuasa di bulan suci Ramadhan meruapakan ciri orang yang patuh akan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Dalam menjalani puasa, seorang muslim tak hanya harus menahan segala nafsu yang ada dalam dirinya, malainkan juga menjaga agar terhindar dari perkara-perkara yang membatalkan puasa tersebut.

Salah satu perkara yang sering terjadi dikalangan masyarakat dewasa ini, terutama bagi kalangan wanita yang telah berkeluarga atau menikah.

Baca juga: Ini Hukuman Bagi Suami-Istri yang Bersetubuh di Siang Hari saat Puasa Ramadhan

Pasalnya beberapa dari pupulasi masyarakat khususnya wanita di Indonesia diketahui memang menjalani program KB menggunakan jarum suntik.

Suntik KB, sendiri adalah program yang disalurkan melalui jarum suntik berupa hormonal yang dilakukan untuk mencegah kehamilan yang tidak direncanakan, setiap bulan selama yang diinginkan.

Umumnya, dokter menjadwalkan suntik KB secara rutin, yakni 3 bulan sekali ataupun setiap bulan.

Selain itu, suntik KB mengandung hormon progestin yang bisa mencegah kehamilan dengan menghentikan ovulasi.

Baca juga: Simak Hadist Pengecualian dalam Ibadah Puasa untuk Orang yang Kehilangan Akal

Cara kerjanya yaitu dengan mengentalkan lendir serviks, sehingga sel sperma sulit membuahi sel telur.

Dalam beberapa kondisi, jadwal suntik KB yang dilakukan secara rutin sering kali jatuh bersamaan dengan bulan Ramadhan.

Hal ini membuat sebagian orang ragu untuk melakukan suntik KB saat puasa.

Mereka khawatir jika suntik KB tersebut bisa membatalkan puasanya.

Lantas, apakah suntik KB membatalkan puasa?

Baca juga: Apa Hukum Melakukan Bekam saat Puasa Ramadan? Begini Pendapat Ulama

Hukum Suntik saat Puasa

Sejatinya, hukumnya suntik bagi orang yang berpuasa itu diperbolehkan dalam keadaan darurat.

Akan tetapi berkaitan dengan batal tidaknya puasa itu terjadi perbedaan pendapat para ulama, sebagaimana keterangan dalam kitab Taqrirat al-Sadidah, 452:

حكم الإبرة : تجوز للضرورة و ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال ففي قول : انها تبطل مطلقا لأنها وصلت الى الجوف، وفي قول : انها لا تبطل مطلقا ، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح ، وقول فيه تفصيل – وهو الأصح- : اذا كانت مغذية فتبطل الصوم, واذا كانت غير مغذية فننظر : اذا كان في العروق المجوفة-وهي الأوردة- : فتبطل، واذا كان في العضل – وهي العروق غير المجوفة – فلا تبطل

Artinya:

Hukum suntik itu boleh sebab darurat, akan tetapi terkait batal tidaknya puasa terdapat perbedaan pendapat: Pendapat pertama, suntik dapat membatalkan puasa secara mutlak, karena bisa sampai masuk dalam tubuh.

Baca juga: Batalkah Puasa Seseorang Jika Mengalami Peradangan hingga Gusi Berdarah? Begini Penjelasannya

Pendapat kedua, tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena suntik sampai ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka.

Pendapat ketiga dan ini yang paling tepat, diperinci:

Jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh.

Selain itu, jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat sakit, vaksin anti virus), maka; a. Apabila disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa, b. Disuntikkan lewat urat-urat (otot) yang tidak berongga, maka tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Tahan! Jangan Sampai Lakukan Hal Ini di Siang Hari Jika tak Mau Puasa Batal dan Kena Denda

Hukum Suntik KB

Proses suntik KB dilakukan dengan memasukkan suatu sintesa progestin ke dalam otot atau pembuluh darah menggunakan alat suntik.

Jumhur ulama berpendapat bahwa suntik jenis ini tidak membatalkan puasa.

Sebab, proses pemberian sintesa tidak masuk melalui lubang terbuka, melainkan lewat jarum suntik yang ditancap ke dalam tubuh.

Selain itu, suntik KB juga tidak menghilangkan rasa haus dan lapar seseorang ketika berpuasa.

Bicara soal hal yang bisa membatalkan puasa, Islam telah mengaturnya dengan jelas dalam kajian fiqih.

Baca juga: Bagaimana Hukum Disuntik saat Sedang Berpuasa Ramadhan di Siang Hari? Simak Begini Ulasannya

Ini termasuk ke dalam rukun puasa yang tidak boleh ditinggalkan.

Sebab apabila seorang Muslim meninggalkan salah satu dari rukun tersebut, maka ibadahnya akan sia-sia.

Untuk itu, hendaknya umat Muslim memperhatikan dengan seksama hal-hal yang bisa membatalkan puasa, diantaranya Makan atau minum dengan sengaja, Berhubungan seksual, Berbohong tentang Allah atau Rasulullah SAW, Mencelupkan seluruh kepala ke dalam air, Sengaja menghirup asap (rokok, dan sebagainya), Tetap dalam keadaan junub hingga fajar.
Melakukan masturbasi (onani), Melakukan injeksi (suntikan) di mana cairan-cairan suntikan mencapai perut, Sengaja muntah, Sengaja memasukkan suatu benda melalui kerongkongan atau pori-pori lainnya, hingga Melakukan perjalanan jauh, bepergian dari tempat kediaman menuju suatu tempat (kira-kira 48 km).

Baca juga: 20 Ucapan Permintaan Maaf Menjelang Puasa Ramadan Disertai Ucapan Menyambut Ramadan

Apabila umat Muslim dengan sadar melakukan hal-hal yang disebutkan di atas, maka puasanya menjadi batal.

Sehingga, ia harus mengganti (qadha) puasanya di kesempatan lain sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Termasuk didalamnya pasangan suami istri yang melakukan jima’ pada siang hari di bulan puasa, ada aturan khusus yang telah ditetapkan.

Ia wajib membayar kafarah (kompensasi) dengan memberi makan 60 orang miskin atau berpuasa selama 60 hari berturut-turut untuk setiap puasa yang sengaja ditinggalkan.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News