TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa ya jika sebentar lagi seleksi CPNS 2024 akan segera dibuka.
Tentunya, kamu sebagai calon pemalar baik CPNS maupun PPPK harus bisa mempersiapkan beberapa hal terkait seleksi CPNS 2024 tahun ini.
Salah satu hal tersebut adalah tentang tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Pasalnya, kamu bukan hanya mengikuti tes SKD semata saja, melainkan soal-soal yang kamu kerjakan tersebut memiliki point-point yang penting untuk menentukan lulus atau tidaknya kamu dalam tes SKD ini.
Karena, setiap soal-soal yang diteskan memiliki pointnya tersendiri.
Baca juga: CPNS 2024 Dibuka April, Berikut Tata Cara Buat Akun SSCASN untuk CPNS dan PPPK 2024
Ikuti saluran Tribun Priangan di WhatsApp: Klik di Sini
Atau bisa dibilang kamu harus mengetahui aturan nilai ambang batas atau passing grade tes SKD.
Lantas, apakah kamu sudah tahu berapa passing grade yang harus dicapai saat tes SKD nanti?
Serta bagaimana cara menghitung sendiri passing grade atas soal-soal yang sudah kita kerjakan nanti?
Tenang, kali ini TribunPriangan.com akan bantu kamu untuk lebih mengetahui cara menghitung sendiri passing grade dari soal-soal yang kamu kerjakan itu.
Berikut adalah cara menghitung passing grade SKD CPNS.
Baca juga: Pelajari Segera Kumpulan Soal Ujian Kompetensi Dasar TWK, Persiapan Seleksi CPNS 2024 April Nanti
- TIU
TIU terdiri dari 45 soal dengan bobot nilai tertinggi adalah 5.
Jadi, ketika jawaban kamu benar, kamu akan mendapatkan nilai maksimum tersebut.
Khusus, untuk soal yang tidak dijawab dan jawabannya salah akan mendapatkan nilai 0.
Dengan begitu, nilai maksimum TIU jika dikerjakan benar semua adalah 225 poin.
- TWK
TWK memiliki jumlah soal sebanyak 35 dengan nilai tertinggi adalah 5 poin.
Untuk soal yang tidak dijawab ataupun dijawab salah tidak akan mengurangi poin yang didapat alias bernilai 0 poin.
Jadi, nilai maksimum TWK jika dikerjakan semua dan seluruhnya benar adalah 175 poin.
Baca juga: 478 Instansi Daerah Sedia Formasi Guru di Perekrutan CPNS 2024, Simak Jadwal Terbaru Bulan April
- TKP
Khusus untuk tes TKP ini memiliki sistem penilaian yang berbeda karena sebenarnya bentuk soal TKP adalah berupa penilaian subjektif tiap individu.
Untuk nilai tertingginya adalah 5 poin lalu di opsi jawaban lain juga diberi nilai secara menurun, yaitu 4, 3, 2, dan 1.
Nah, karena tes TKP juga memiliki nilai ambang batas yang cukup tinggi, disarankan jangan mengosongkan soal di TKP supaya bisa mendapatkan nilai tinggi ya.
Baca juga: Benarkah Batasan Usia Pelamar CPNS 2024 hingga Berumur 40 Tahun? Berikut Penjelasannya
Cara Perhitungan Passing Grade CPNS 2024
Cara menghitung nilai akhir CPNS 2024 bila mengacu pada CPNS tahun sebelumnya, dapat dilakukan secara mandiri untuk menghitung nilai akhir peserta CPNS.
Pengolahan nilai akhir hasil konsolidasi CPNS didasarkan pada pembobotan masing-masing ujian (misal SKD 40 persen, SKB 60 persen).
Pada tahun 2023, pemerintah menetapkan nilai maksimal untuk SKD sebesar 550 dan SKB sebesar 550.
Oleh karena itu, berikut ini adalah cara menghitung nilai gabungan nilai SKD dan SKB CPNS dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Baca juga: Persiapan Seleksi CPNS 2024, Simak 10 Contoh Soal TKP Tes Katakteristik Pribadi
- 40 persen nilai SKD = nilai kumulatif SKD / nilai maksimal SKD x 40 persen.
- 60 persen Nilai SKB = nilai kumulatif SKB / nilai maksimal SKB x 60 persen.
- Nilai akhir/skor gabungan SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100
Sebagai contoh, jika nilai SKD A sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350, maka cara menghitung nilai akhir CPNS, termasuk SKD dan SKB, adalah sebagai berikut
- SKD 400/550 x 40 persen = 0.2909 - SKB 350/550 x 60 persen = 0.3818.
- Nilai akhir = (0.2909 + 0.3818) x 100 = 67.27.
Berdasarkan perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2024 A adalah 67,27.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News