Pemilu 2024

Segini Besaran Gaji Komedian Komeng Jika Resmi Dilantik Jadi Senator DPD RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komedian Alfiansyah Bustami alis Komeng resmi mendaftar DPD RI ke KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Sabtu (13/5/2023).

TRIBUNPRIANGAN.COM - Komedian Alfiansyah Komeng atau Komeng tak ada lawan dalam perolehan suara untuk DPD wilayah Jawa Barat.

Berdasarkan data real count KPU hingga Jumat 16 Februari 2024 pukul 08.00 WIB, perolehan suara Komeng sudah tembus 600 ribu atau tepatnya 653.281 suara atau 9,9 persen.

Pesaing terdekatnya, Aanya Rina Casmiyanti, terpaut jauh karena baru mengumpulkan suara sebanyak 287.565 atau 4,36 persen.

Pesinetron lawas, Jihan Fahira, masih berada di posisi ketiga dengan 261.597 suara (3,96 persen).

Posisi keempat diperebutkan petahana KH Amang Syafrudin, Agita Nurfianti, dan Aceng HM Fikri dengan perolehan suara rata-rata di atas 200 ribu.

Dengan demikian, besar kemungkinan pelawak senior yang satu ini dapat menduduki bangku legislatif DPD perwakilan Jawa Barat.

Baca juga: Komedian Komeng Tak Ada Lawan, Hasil Penghitungan Suara untuk DPD Jabar Tembus 600 Ribu

Jika benar adanya lantas berapa gaji yang akan diperoleh Komedian Komeng selama masa jabatannya?

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008, pasal 1 menjelaskan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR).

Hal ini dipertegas lagi dalam pasal 3 aturan itu.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.

Itu artinya besaran gaji yang bisa diterima Komeng nanti jika benar terpilih sebagai DPD sama dengan besaran gaji DPR saat ini.

Begitu juga dengan tunjangan-tunjangan lainnya karena DPD memiliki hak keuangan/administratif yang sama dengan DPR.

Tak hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya.

Baca juga: Blak-blakan, Komeng Buka Suara Soal Pose Nyelenehnya di Surat Suara DPD Jabar

Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:

Halaman
123