TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengumuman perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, kini telah berada di penghujung seleksi.
Adapun berbagai instansi kini sudah mengumumkan hasil akhir dari seleksi nasional tersebut.
Bagi peserta CPNS 2023 yang berhasil lolos seleksi, akan diwajibkan membuat daftar riwayat hidup (DRH).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Penerbitan Nomor Induk Pegawan CPNS 2023 atau DRH NIP CPNS 2023 sudah dibuka sejak 21 Januari 2024 hingga 21 Februari 2024.
Baca juga: Penyelenggaraan CPNS 2024 Periode I Dibuka Maret, Begini Cara Daftar di SSCASN
Sekadar informasi, formasi CPNS 2023 hanya membuka peluang bagi putra dan putri bangsa untuk 14 instansi pemerintah pusat, dan tidak diperuntukan bagi alokasi formasi di instansi daerah.
DRH dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelolah oleh Bandan Kepegawaian Negara (BKN).
Mengenai cara membuat DHRN dan batas waktunya, masih merujuk pada SK Plt CBKN No.9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pengisian DRH dan NIP CPNS 2023 dilakukan mulai Selasa, 23 Januari 2024 hingga Rabu, 21 Februari 2024.
Peserta yang tidak melengkapi DRH NI dan NIP dalam batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri.
Baca juga: 45 Contoh Soal SKD CPNS 2024, Lengkap Beserta Kunci Jawaban TWK, TIU dan TKP
Namun hingga detik ini dari data yang dikumpulkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), baru sekitar 7.089 pelamar dari 20 ribu lebih pelamar yang mengisi DRH NIP CPNS 2023.
Mencermati kondisi yang ada, BKN mengingat konsekuensi bagia pelamar yang tidak mengisi DRH NIP CPNS 2023.
Bagi peserta yang tidak mengisi DRH CPNS 2023 dianggap mengundurkan diri.
TIdak sampai di situ, peserta yang mengundurkan diri setelah kelulusan ada konsekuensi berupa sanksi.
Mulai dari blacklist hingga denda ratusan juta rupiah.
Baca juga: TERNYATA Ini Deretan Instansi yang Sepi Peminat CPNS 2023, Berpeluang Besar Lolos Seleksi CPNS 2024
Berikut sanksi bagi CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah lulus.
1. Sanksi Blacklist