Setelah melakukan pendaftaran akun, calon pelamar seleksi CPNS 2024 wajib memilih dan mendaftar formasi melalui akun masing-masing.
3. Seleksi administrasi
Setelah tahapan pendaftaran selesai, Panselnas akan melakukan seleksi administrasi bagi calon pelamar.
4. Pelaksanaan seleksi SKD
Tahapan mekanisme selanjutnya adalah tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar yang menerapkan nilai passing grade.
Adapun tes ini menggunakan sistem CAT yang dilakukan serentak, serta tes yang diujikan adalah TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi).
Baca juga: Update CPNS 2024: 250 Ribu Formasi CASN Fresh Graduate akan Ditempatkan di IKN
5. Pengumuman Lulus SKD
Setelah seleksi selesai, akan ada pengumuman bagi yang lolos ke tahap selanjutnya.
6. Pelaksanaan Ujian SKB
Setelah lulus SKD, bagi para pelamar akan mengikuti tahapan mekanisme selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Materi yang diujikan bergantung instansi, biasanya adalah CAT, wawancara, dan tes kesehatan.
7. Pengumuman Kelulusan
Jika memenuhi kriteria hasil dari akumulasi 40 persen SKD dan 60 persen SKB, maka peserta akan dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024.
8. Pendaftaran ulang administrasi
Bagi yang lolos seleksi, tahapan mekanisme selanjutnya adalah pendaftaran ulang administrasi CPNS 2034.
Baca juga: Daftar Instansi Pemerintah yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Disabilitas dan Putra-Putri Papua
Baca juga: TERNYATA 9 Instansi Ini Wajibkan Sertifikat Toefl saat Seleksi CPNS 2024, Ini Daftar Tahapannya