One Day One Hadits

One Day One Hadits 19 Januari 2024: Mencintai dan Menyantuni Anak Yatim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

One Day One Hadits 19 Januari 2024: Mencintai dan Menyantuni Anak Yatim

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُم

Artinya: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, Maka mereka adalah saudaramu" (Al-Baqarah: 220)

Baca juga: One Day One Hadits, Pentingnya Bisa Istiqomah di Atas Kebaikan

3. Oleh karena itu, kita wajib menyantuni mereka agar penderitaan mereka berkurang dan mereka bisa merasakan kasih sayang dari saudara sesama Muslim.

Hak-hak anak yatim.

أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيماً فَآوَى* وَوَجَدَكَ ضَالّاً فَهَدَى* وَوَجَدَكَ عَائِلاً فَأَغْنَى

Artinya: “Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu dia melindungimu? Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu dia memberikan petunjuk. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu dia memberikan kecukupan.” (Adh-Dhuha: 6-8)

4. Orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Baca juga: ONE DAY ONE HADITS Hari Ini 9 Januari 2024, Pentingnya Bisa Melestarikan Amal Kebaikan

Harta anak yatim

وَابْتَلُواْ الْيَتَامَى حَتَّىَ إِذَا بَلَغُواْ النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْداً فَادْفَعُواْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَأْكُلُوهَا إِسْرَافاً وَبِدَارًا أَن يَكْبَرُواْ وَمَن كَانَ غَنِيّاً فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَن كَانَ فَقِيراً فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُواْ عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللّهِ حَسِيبا

Artinya: “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.” (An-Nisa’: 6)

Tiga hal yang disyari’atkan dalam ayat tersebut berkenaan dengan harta anak yatim adalah:

(1) kewajiban menjaga dan tidak memakan harta anak secara zalim

(2) diperbolahkan bagi orang miskin yang menjadi wali (pengasuh) anak yatim untuk ikut memakan harta anak yatim secara patut (tidak berlebihan)

(3) menyerahkan harta kepada anak yatim (pemiliknya) jika dia telah dewasa dan mampu memanfaatkan hartanya.

Baca juga: One Day One Hadits: Hati-hati, Jangan Sampai Amanah Disia-siakan

Ancaman bagi mereka yang memakan harta anak yatim secara zalim

Halaman
123