TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, ada kabar terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kabar tersebut BKN katakan perihal pelaksanaan seleksi CPNS 2023.
Salah satu kabar yang dirasa kurang mengenakan tersebut adalah permasalahan dalam seleksi administrasi CPNS.
Hal ini pun sudah diungkapkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN yaitu Suharmen dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI.
Baca juga: BENARKAH Seleksi CPNS 2024 Bakal Dimulai Minggu Ke 3 Bulan Maret 2024? Begini Penjelasannya
Dalam rapat kerja tersebut pun juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas.
Dalam rapat tersebut, Suherman pun mengatakan dan menjelaskan perihal ada tiga tahap dalam seleksi CPNS 2023, yaitu seleksi jabatan administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Untuk tahap awal yaitu seleksi jabatan administrasi yang dilakukan oleh masing-masing kementerian/instansi dan pemerintah daerah, ternyata memiliki beberapa masalah pada tahap awal ini.
"Banyak sekali persoalan terkait dengan seleksi administrasi dimana kami melihat banyaknya instansi-instansi pada saat melakukan seleksi administrasi tidak akurat dalam menetapkan status kelulusan seorang seorang peserta," kata Suharmen.
Baca juga: Tahun 2024 Ada Formasi CPNS Sebanyak 2,3 Juta, Berikut Rincian Pembagian Formasinya
Suherman menjelaskan lebih detail terkait permasalahan tahap awal ini di setiap masing-masing kementerian/instansi dan pemerintah daerah.
Yang mana diketahui, perihal administrasi saja seperti kualifikasi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan atau sertifikasi yang diajukan.
Padahal, sertifikasi begitu penting karena akan menjadi salah satu nilai tambah pelamar.
"Pada kenyataannya banyak dari peserta tersebut yang diluluskan pada saat seleksi administrasi," jelasnya.
Baca juga: TERNYATA 10 Formasi CPNS Kemenkumham Khusus Lulusan SMA Ini Jadi Prioritas Penerimaan Tahun 2024
Selain itu, Suherman mengungkapkan kembali, jika dalam tahap masa sanggah pengumuman seleksi administrasi CPNS 2023 pun terjadi sebuah kekeliruan.
Pasalnya, masa sanggah tersebut diperuntukan untuk peserta CPNS mengajukan banding atas nilai yang telah ditetapkan.
Namun nyatanya, banyak peserta yang mengajukan banding karena adanya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh panitia selama masa sanggah.
"Total sanggah yang masuk sistem CASN 283.139 sanggahan. Dari angka itu kemudian ada yang tidak terima sanggahannya karena terjadi kesalahan administrasi oleh panitia itu sebanyak 23 persen diterima, tapi ada 76,8 persen sanggahan ditolak karena tidak sesuai dengan tahapan persyaratan yang diumumkan instansi," jelasnya.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Dibuka Mei Mendatang, Cek Syaratnya di Sini
Selain itu, ada hal yang jauh lebih parah yang dilakukan oleh peserta ketika ujian SKD berlangsung, yaitu dimana calon ASN digantikan oleh joki untuk mengikuti ujian.
"Karena dulu pernah kejadian pada saat administrasi awal mereka hadir dengan orang sebenarnya tapi kemudian pas masuk ruangan steril minta izin ke toilet dan diganti dengan calonya," jelasnya.
"Kami mendapati ada orang yang tetap mencoba menerobos, kemarin tertangkap sekitar 8 orang di 3 titik lokasi, Makassar, Surabaya, di Lampung. Tiga daerah ini, terutama terkait penerimaan CPNS untuk kementerian lembaga," sambungnya.
Terdapat permasalahan kembali perihal adanya peserta yang melayangkan gugatan.
Baca juga: FORMASI CPNS 2024 Prioritas untuk Fresh Graduate, Siap-siap Jadi Guru, Nakes, Teknis dan Digital
"Ternyata banyak gugatan. Di saat pengolahan hasil diberi mekanisme peserta dapat memberikan sanggahan, di situ ternyata ada sesama peserta sanggah temannya. Ternyata temannya tadi ada yg sertifikasinya tidak memenuhi syarat," katanya.
Dari kejadian tersebut didapat sebanyak 228 peserta dibatalkan oleh institusi karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, dan sebanyak 3.781 peserta melakukan perubahan data verifikasi.
"Yang tadinya dia tidak punya sertifikasi setelah di cek datanya ternyata ada data sertifikatnya. Kemudian dimintakan pengolahan ulang oleh BKN," katanya.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News