CPNS 2023

Masuk Masa Pengisian DRH CPNS 2023, Hati-hati Salah Pengisian Data Tak Bisa Diubah Jika Terkirim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini 6 penyebab peserta CPNS tidak lolos seleksi administrasi. Hasil seleksi administrasi CPNS 2023 akan diumumkan pada 15-18 Oktober 2023. (ISTIMEWA)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, hingga kini masih berlangsung.

Meski telah memasuki pergantian tahun, para peserta seleksi tahunan tersebut masih harus mengikuti beberapa seleksi lagi sebelum akhirnya dinyatakan resmi sebagai PNS.

Adapun hingga kini perekrutan yang digelar secara online tersebut telah sampai pada tahap pengumuman masa sanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang digelar bebrapa waktu lalu.

yang sudah dinyatakan lolos masih harus bersabar.

Baca juga: SEKALI Salah tak Bisa Diubah Lagi, Ternyata Begini Langkah Pengisian DRH NIP CPNS 2023

Pasalnya masih ada sederet tahapan sebelum ada akhirnya dinyatakan resmi sebagai CPNS.

Bagi peserta tes CPNS yang sudah lolos, tahapan berikutnya adalah mengisi daftar riwayat hidup atau DRH.

Langkah ini penting dan perlu berhati-hati karena nantinya akan berkaitan dengan pemberkasan.

Terlebih lagi DRH tidak bisa diubah setelah peserta mengirimkannya.

Baca juga: Langkah-Langkah Pengisian DRH NIP CPNS 2023, Jangan Sampai Salah Isi karena tak Bisa Diubah Lagi

Berikut cara pengisian DRH NI yang benar sesuai ketentuan yang ditetapkan BKN.

  • Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Login ke akun masing-masing, di dashboard akan muncul tombol pengisian daftar riwayat hidup (DRH)
  • Isikan biodata peserta secara lengkap dan benar
  • Isikan hobi dan riwayat pendidikan, klik Simpan
  • Isikan riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, lalu klik Simpan
  • Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Baca juga: TERNYATA Begini Cara Pengisian dan Dokumen Pemberkasan untuk Pengisian DRH NIP CPNS 2023

Baca juga: Tak Puas dengan Hasil SKB CPNS 2023? Silakan Protes dan Sanggah Batasnya Hanya Tiga Hari

Baca juga: Masuk Masa Sanggah SKB CPNS 2023, Ini Batas Akhir Waktu Pengumpulan dan Tata Caranya

Selain itu perlu diperhatikan bahwa, rincian dokumen yang diperlukan bisa berbeda-beda tergantung persyaratan instansi.

Oleh karena itu pastikan selalu update syarat dari instansi yang dilamar.

Selain itu, data yang diisikan ke DRH sudah tak bisa diubah lagi setelah dikirim.

Oleh karena itu, pastikan mengisi dengan benar dan teliti.

Hal ini nantinya akan berkaitan dengan pemberkasan.

Dikhawatirkan ada data yang berbeda antara DRH dan dokumen saat pemberkasan, sehingga berpotensi menimbulkan masalah.

Baca juga: Segini Besaran Gaji per Golongan yang akan Diterima Lulusan CPNS 2023, Cek di Sini Nominalnya!

Berikutnya, DRH yang sudah dicetak wajib diunggah kembali setelah peserta mengisi data-data yang perlu ditulis tangan, termasuk membubuhi tandatangan asli.

DRH yang sudah diisi dan ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau digabungkan menjadi satu halaman, lalu diunggah di kolom yang sama.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di :