TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahun ini pemerintah kembali menggelar rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) yang terdiri dari CPNS dan PPPK.
Akan ada sebanyak 2.302.543 juta formasi bakal tersedia pada penerimaan CASN 2024.
Hal ini sebelumnya telah dibocorkan, Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/1/2024) lalu.
Hal ini tentunya menjadi kesempatan kembali bagi calon peserta yang tidak lolos dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Namun, bagi peserta yang sebelumnya sempat mengikuti seleksi dan dinyatakan tidak lulus dan ingin mencoba keberuntungan lagi tahun ini, masih banyak yang bertanya mengenai mekanisme seleksi tahun ini, terutama mengenai nilai.
Pasalnya, banyak yang bertanya mengenai nilai yang telah didapatkan pada seleksi tahun lalu, apakah masih bisa digunakan dalam seleksi nasional tahun 2024?
Baca juga: 419.146 Formasi PPPK Guru Akan Dibuka Tahun 2024, Semua Honorer Bisa Diangkat
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan bahwa hasil atau nilai seleksi Pewagai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023 tidak bisa digunakan untuk seleksi 2024.
GTK Kemendibud Ristek yaitu Nunuk Suryani menyatakan, khusus bagi peserta yang belum seleksi PPPK Guru 2023, maka bisa mengikuti ulang dan melewati batas ambang yang telah ditentukan.
Nunuk menambahkan, hal tersebut diberlakukan karena sesuai ketentuan jika nilai seleksi CPNS 2023 tidak bisa digunakan di CPNS 2024.
"Tidak (nilai 2023 tidak bisa digunakan pada seleksi 2024). Mungkin tes 2024 bisa berubah lagi, kalau yang melekat hanya P1 (prioritas 1) saja. Itu sama dengan seleksi ASN di luar guru, kalau tidak lulus pasti akan ikut tes tahun berikut," kata Nunuk seperti dilansir dari akun Instagram pribadinya @nunuksuryani.
Baca juga: Begini Nasib Guru Honorer Berstatus P di Pengumuman PPPK Guru 2023, Kemdikbudristek Angkat Bicara
Selain itu, Nunuk pun menyampaikan kembali perihal keringanan atau prioritas diberikan bagi pelamar khusus guru yang telah lulus ambang batas tapi belum memperoleh penempatan.
"Mereka mengikuti seleksi pada 2021 atau bisa disebut P1," jelas dia.
Khusus untuk Guru berstatus P1 tidak perlu mengikuti tes lagi, mereka hanya menunggu penempatan dari pemerintah daerah (Pemda) masing-masing
Sedangkan, untuk pelamar yang berstatus P, maka diartikan tidak lulus. Alasan tidak lulus cukup beragam, seperti kalah diperingkatan atau tidak punya formasi.
"Kalau tulisan P itu belum lulus tahun ini, karena berarti formasinya tidak tersedia atau kalah rangking. Di 2024, teman-teman berstatus P bisa ikut tes lagi," tegas dia.
Nunuk pun mengatakan, jika guru diminta untuk mempersiapkan dari sekarang perihal seleksi PPPK 2024.
Baca juga: TERNYATA Segini Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024 untuk Proyeksi Ibu Kota Nusantara
Kemendikbud Buka 419.146 Formasi untuk PPPK Guru 2024
Melansir Kompas.com, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka 419.146 formasi pada seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2024.
Demikian disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani dalam acara Ngobrol Pintar di akun Instagram pribadinya @nunuksuryani.
"Kami sudah mengusulkan formasi pada 2024, formasi yang kita usulkan sejumlah 419.146 formasi," kata Dirjen Nunuk.
Dirjen Nunuk menjelaskan, pembukaan formasi di 2024 untuk mengisi kekurangan 1 juta guru yang akan diangkat menjadi guru ASN.
Saat ini, kata dia, tinggal 200 ribu lagi untuk mencapai 1 juta.
Untuk itu, guru honorer yang belum menjadi ASN bisa memanfaatkan sebaik mungkin seleksi PPPK Guru 2024.
"Kalau ditotal jumlah guru non-ASN yang jadi ASN hampir 800 ribu, kalau 1 juta gurunya tinggal 200 ribu lagi, sehingga kita dapat memenuhi 1 juta gurunya," kata Nunuk.
Selain guru, Seleksi PPPK 2024 juga bisa didaftar tenaga kependidikan di satuan pendidikan.
Nunuk menegaskan, tenaga pendidikan yang lulus seleksi akan masuk formasi tenaga teknis yang jumlahnya mencapai 547.416.
Angka formasi tenaga teknis itu sesuai yang diumumkan oleh MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas.
"Tenaga pendidikan usulan Kemendikbud diakomodir masuk ke dalam formasi teknis. Siap-siap buat teman-teman tenaga pendidikan untuk ikut seleksi PPPK tahun ini," tutup Nunuk.
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan Segera Diumumkan, Ini Syarat Daftar Bagi Guru dan Tenaga Kesehatan
Rencana Penghapusan Tenaga Honorer
Sekedar informasi, sebelumnya rencana penghapusan tenaga honorer sempat ditunda, menyusul usulan baru yang dimuat di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan ini akan memberikan tenggat waktu untuk kebijakan ini hingga Desember 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan tengah mendorong agar penghapusan tenaga honorer dapat ditunda sampai Desember 2024.
Aturan mengenai penundaan itu tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah.
"Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (29/12/2023).
Dalam tenggat waktu yang dimaksud, kata Syamsyurizal, nantinya akan dipakai unutk proses alih status dari honorer menjadi PPPK.
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan Segera Diumumkan, Ini Syarat Daftar Bagi Guru dan Tenaga Kesehatan
Proses, menurutnya sebagai peralihan yang akan masuk dalam proses seleksi hingga tes untuk menentukan para tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak.
"Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur," kata dia.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya menegaskan bahwa penghapusan honorer tidak akan menimbulkan PHK massal.
Hal ini adalah komitmen dari Presiden Joko Widodo.
"prinsipnya adalah kami tidak ingin ada PHK massal. Itu harus dihindari," tegasnya.
Prinsip kedua adalah penghapusan honorer ini tidak boleh ada pembengkakan anggaran. Terakhir, kata Anas, tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari para tenaga honorer.(*)
Simak berita update TribunPringan.com lainnya di : Google News