TRIBUNPRIANGAN.COM - Peserta PPPK yang baru saja dinyatakan lulus dari seleksi tahap 3 yakni SKB berhak untuk mengisi halaman daftar riwayat hidup (DRH).
DHR NI sendiri diketahui sebagai langkah ferifiskasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk peserta yang berhasil lanjut ke tahap tersebut.
Adapun ketentuan DRH NI ini mengacuh pada surat BKN No.13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi.
Sementara itu peserta sudah boleh mengisi lembar DRH sejak 27 Desember 2023 lalu, dan baru akan ditutup pada 14 Januari 2024 mendatang.
Baca juga: Jangan Sampai Salah Isi, Berikut Panduan Langkah Pengisian DRH NI PPPK 2023
Dalam surat edaran mutasi dari BKN tersebut, juga peserta diminta agar mengisi lengkap data yang dimiliki dengan menyertakan berkas kelulusan asli paling lambat 14 Januari 2024.
Selain ketentua data, terdapat beberapa syarat berkas untuk tahap verifikasi tersebut yang ditentukan langsung instansi masing-masing yang berjumlah 13 poin.
Syarat Pemberkasan Pengisian DRH NI PPPK 2023
Syarat pengisian DRH NI PPPK diatur melalui Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 tentang Juknis PPPK. Berikut ini merupakan berkas yang harus dipersiapkan.
Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:
1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg).
2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPPK).
4. file scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf)
5. File scan daftar riwayat hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp 10.000 dan ditandatangani, serta di-scan gabung menjadi 1 file antara DRH perorangan dan DRH riwayat (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf);
Baca juga: JANGAN SEPELEKAN 4 Hal Ini Jika Ingin Lulus Masuk Tahap Penting Pengisian DRH NI PPPK 2023
6. File scan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani.
7. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, (Polres) dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf);