CPNS 2023

Ada Tahap Wawancara Pada Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2023, Simak Tips Agar Lancar Saat Tes

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beda dengan Tes SKD, Begini Aturan berpakaian dan Barang yang Wajib Dibawa saat Ujian SKB (Kolase TribunPriangan.com)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih terus berlangusng.

Berbagai instansi diketahui sedang menggelar tes tahap ke-3 dari seleksi nasional tersebut.

Adapun sesuai jadwal tahapan SKB CPNS berbentuk Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara menggunakan Sistem Aplikasi masing-masing instansi.

Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap, serta membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya pada saat pelaksanaan SKB CPNS.

Untuk itu, bagi peserta CPNS Kemenag agar persiapkan diri secara baik, pahami Tata Tertib SKB CAT CPNS dan Link Cek Daftar Peserta sebelum mengikuti Tes SKB.

Baca juga: Esok Hari Terakhir, Pelajari 10 Latihan Soal SKB CPNS 2023 untuk Bidang Kesehatan Terbaru

Para peserta yang akan mengikuti Tes SKB CAT CPNS 2023 adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) sebelumnya.

Sementara itu, 4 tahapan akan diujikan dalam seleksi nasional tahap 3 tersebut, salah satunya yang telah diesebutkan sebelumnya yakni wawancara.

Tes wawancara merupakan salah satu rangkaian yang harus diikuti oleh peserta terpilih SKB CPNS 2023 mulai tanggal 3 sampai dengan 22 Desember 2023 di berbagai instansi.

Tidak semua instansi menyelenggarakan Tes Wawancara SKB CPNS 2023, tes ini hanya diselenggarakan oleh beberapa instansi yang menyelenggarakan SKB CPNS 2023, seperti Departemen Agama.

Baca juga: DIMULAI HARI INI, Berikut Jadwal Lengkap SKB CPNS DPR RI, Ini Link Lokasi Pelaksanaanya

Oleh karena itu, para peserta yang terpilih di beberapa instansi harus mempersiapkan diri untuk menghadapi Tes Wawancara SKB CPNS 2023 agar peluang kelulusannya semakin besar.

Setelah pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD), panitia seleksi akan menggabungkan nilai SKD dan SKB pada tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 4 Januari 2024.

Kemudian panitia seleksi akan mengumumkan kelulusan CPNS 2023 pada tanggal 5 sampai dengan 12 Januari 2024.

Peserta memiliki waktu untuk melakukan sanggahan pada 13-15 Januari 2024, dan panitia seleksi akan memberikan tanggapan atas sanggahan tersebut pada 13-19 Januari 2024.

Panitia seleksi kemudian akan memproses hasil sanggahan pada 15-20 Januari 2024. Setelah sanggahan, pengumuman kelulusan CPNS 2023 akan disiarkan pada 16-22 Januari 2024.

Peserta yang diterima menjadi CPNS 2023 akan melalui dua tahap akhir dari tanggal 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2024, yaitu: pertama, pemberkasan DRH NIP CPNS. Tahap terakhir adalah pengusulan penetapan NIP CPNS pada 22 Februari hingga 22 Maret 2024.

Baca juga: HARI INI Tes SKB CPNS Kemenag Sedang Berlangsung, Ini Link Cek Daftar dan Lokasi Ujian

Tips Wawancara SKB CPNS 2023

Di beberapa instansi, bobot tes wawancara SKB CPNS 2023 bisa mencapai 35 persen dari total penilaian seleksi kompetensi kerja.

Oleh karena itu, performa kandidat dalam wawancara sangat menentukan hasil akhir SKB CPNS 2023. Oleh karena itu, penting bagi kandidat yang lolos seleksi untuk mempersiapkan diri dengan baik.

Berikut ini beberapa tips agar wawancara SKB CPNS 2023 Anda berjalan dengan lancar:

1. Pahami kisi-kisi

Sebelum melakukan tes wawancara SKB CPNS 2023, biasanya banyak instansi yang sudah merilis kisi-kisi penilaian yang akan menjadi bahan tes.

Umumnya, pertanyaan-pertanyaan wawancara berkaitan dengan kompetensi di bidang tertentu yang dilamar oleh para peserta yang lolos seleksi. Oleh karena itu, penting bagi para peserta untuk mempelajari kompetensi yang berkaitan dengan bidang pekerjaan yang diincar.

2. Ketahui Profil Instansi

Cari tahu sebanyak mungkin informasi tentang instansi yang Anda lamar, termasuk visi, misi, dan program kerjanya.

Hal ini dapat mencerminkan ketertarikan dan komitmen organisasi tersebut terhadap posisi yang dipilih peserta dalam seleksi CPNS 2023.

3. Persiapkan Mental

Hadapi wawancara dengan sikap positif dan percaya diri. Pertahankan ketenangan dan kontrol emosi. Bersiaplah untuk menjawab pertanyaan dengan jelas dan jujur.

4. Pahami Etika wawancara

Perhatikan etika berbicara Anda selama wawancara - jangan berbicara terlalu cepat atau lambat.

Pastikan untuk mendengarkan pertanyaan sebelum menjawab. Jangan gunakan bahasa yang kasar atau kata-kata kasar.

Tunjukkan kemampuan komunikasi yang baik. Bicaralah dengan jelas dan ringkas. Ungkapkan pendapat Anda dengan tegas namun sopan.

5. Berlatih wawancara

Lakukan latihan wawancara sesering mungkin dengan teman atau orang yang dekat dengan Anda.

Latihan ini dapat membantu Anda merasa lebih nyaman, mengurangi kecanggungan, dan meningkatkan kepercayaan diri Anda selama tes wawancara.

Baca juga: Isi Amunisi dengan Pelajari 10 Latihan Soal Tes SKB CPNS 2023 Berikut Ini untuk Tes Esok Hari

A. Tata Tertib Peserta

1. Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Wajib membawa:

  • a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
  • b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;

5. Wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

6. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;

7. Peserta dilarang:

  • a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);
  • b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  • d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  • e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
  • f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

Baca juga: Ternyata Segini Bobot Penentu SKB CPNS 2023 Sistem CAT, Lengkap dengan Kriteria Kelulusannya

B. Sanksi bagi Peserta

Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :

1. Terlambat hadir;

2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;

3. Melanggar ketentuan pelaksanaan.

Berikut adalah ketentuan dalam mengikuti SKB CAT CPNS :

  • Peserta memakai kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang/rok warna hitam, dan sepatu hitam polos tertutup.
  • Khusus peserta yang mengenakan jilbab, wajib memakai jilbab warna hitam polos tanpa motif.
  • Peserta membawa beberapa perlengkapan ujian.
  • Di antaranya ialah pensil kayu, Kartu Tanda Peserta Ujian dan bukti tanda identitas diri
  • Bukti tanda identitas diri dapat berupa:
    • KTP-el fisik (asli), Surat Keterangan Pengganti KTP-el asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kartu Keluarga yang telah dibubuhi barcode yang terdaftar, Salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang yang telah dibubuhi stempel dan tandatangan basah atau KTP-el dalam Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dicetak warna (KTP disertai barcode nya).
    • Peserta hadir sesuai jadwal, sesi, tempat, dan alamat pelaksanaan ujian.
    • Peserta dilarang memakai perhiasan (seperti gelang, kalung, cincin dan anting), aksesoris rambut selain karet gelang (seperti jepit rambut dan pita), ikat pinggang/gesper, dan pin/bross.

Baca juga: Info Penting SKB CPNS KPK 2023, Ternyata Ini Berkas dan Aturan Berpakaian saat Mengikuti Tes Non CAT

Bobot Nilai Tes SKB CPNS 2023

Bobot nilai pada tes SKB CAT CPNS 2023 ini, yakni paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan, sedangkan untuk bobot paling tingginya 30 persen untuk jenis tes wawancara pada tes SKB.

Kemudian, nilai SKB dengan bobot paling tinggi 20 persen untuk jenis tes berupa penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

Sementara itu, ada juga bobot penilaian SKB CPNS yang dilaksanakan instansi daerah adalah sebagai berikut:

SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dan paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Selanjutnya, hasil tes SKB dan SKD CPNS diintegrasikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • SKD sebesar 40 persen.
  • SKB sebesar 60 persen.

Perhitungan Hasil SKB CPNS 2023

Hasil SKB akan diintegrasikan dengan nilai SKD. Pengolahan hasil integrasi ini akan dilakukan oleh ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (Panselnas).

Selanjutnya, eserta yang lulus seleksi akhir PPPK 2023 dapat langsung melengkapi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2023 mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

DRH NI merupakan biodata atau data diri lengkap dari PPPK yang lulus tahap penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN).

Panitia seleksi lalu mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK mulai 15 Januari sampai 13 Februari 2024.

Baca juga: Persiapkan Tes SKB CPNS 2023 Esok Hari dengan 10 Latihan Soal Berikut Ini

Jadwal Seleksi CPNS 2023

  • Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September-11 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 19-23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
  • Masa Sanggah: 23-25 November 2023
  • Jawab Sanggah: 23-27 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 27-2 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3-5 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023
  • Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024.(*)

Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News