TRIBUNPRIANGAN.COM - Terhitung tinggal dua hari lagi, Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dimulai.
Sesuai tanggal perilisan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu, tahap penalaran seleksi nasional tersebut baru akan dilaksanakan 3-15 Desember 2023 mendatang.
Ini merupakan rujukan dari surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.
Pelamar yang dinyatakan lolos dalam tahap SKD akan diwajibkan mengikuti tahap SKB sebagai tahap pelengkap diberabagai instansi.
Baca juga: Daftar 14 Link Resmi Instansi untuk Cek Hasil Sanggah SKD CPNS 2023, Bisa Juga di SSCASN
Adapun peserta yang dinyatakan tidak lolos masih bisa mengambil opsi sanggahan yang juga telah berlangsung pada 25-27 November bagi peserta CPNS.
pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi SKD wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Pelamar yang dinyatakan lolos dalam tahap SKD akan diwajibkan mengikuti tahap SKB sebagai tahap pelengkap diberabagai instansi, salah satunya adalah Kejaksaan RI.
Sekedar informasi seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau Kompetensi Tambahan bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan peserta.
Baca juga: SKB CPNS 2023: Jadwal, Link Resmi Instansi, dan Tata Cara Cetak Kartu Ujian
Namun kembali lagi tak semua instansi memiliki penerapan yang sama.
Adapun peserta diminta menyimak berbagai aturanyang telah diatur pemerintah dalam pelaksanaan seleksi SKB, salah satunya adalah aturan berpakaian dan barang-barang yang diperboleh untuk dibawah saat tes berlangsung.
Aturan berpakaian diketahui juga sangat penting dalam jalannya tes seleksi nasional tersebut.
Pasalnya belajar dari pengalaman pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, banyak peserta yang kedapatan tidak mengikuti ketentuan aturan pakaian tes CPNS yang telah ditetapkan BKN.
Bahkan sudah sampai pada tinggakat, peserta tes yang mengelem sepatunya dengan lakban hitam agar bisa mengikuti ujian sesuai dengan aturan.
Baca juga: UPDATE Jadwal, Lokasi, dan Persiapan Apa Saja yang Mesti Dibawa Saat SKB CPNS Kejaksaan Non CAT
Lantas jenis pakaian dan keperluan apa saja yang mesti dibawa peserta saat tes SKB CPNS 2023?
Untuk saat ini belum ada pemberitahuan resmi, namun menelik aturan berpakaian para peserta CPNS-PPPK dari BKN pada tahun 2021, ada beberapa aturan yang bisa dijadikan patokan, diantaranya :
Baca juga: Ingin Lolos Tes SKB CPNS 2023? Pahami Dulu Perhitungan Bobot Nilainya, Begini Penjelasannya
Seluruh proses seleksi dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.
Selain itu, peserta diminta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Barang yang Harus Dibawa Peserta Peserta SKB CPNS 2023
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
- Ijazah Asli/Legalisir Asli tingkat SLTA (berlaku bagi seluruh jabatan, termasuk peserta pada Formasi Petugas Barang Bukti maupun Ahli Pertama Jaksa)
- Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id (yang dapat dicetak mulai tanggal 1 Desember 2023)
- Pensil Kayu (Bukan Pensil Mekanik).
- Peserta menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta, KTP dan/atau Ijazah tingkat SLTA-nya.
- Khusus untuk tes kesehatan, diwajibkan membawa pas foto 4x6 terbaru dan dihimbau untuk berpuasa 10 jam sebelum pelaksanaan tes (boleh minum air putih/mineral).
Baca juga: Jelang Tes SKB CPNS 2023, Ini Kumpulan Kisi Soal Kemenkes, KPK, Kemenkumham, dan Jabatan Dosen
Ketentuan Berpakaian Peserta Peserta SKB CPNS 2023
- Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak.
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak.
- Khusus pada saat Tes Kesehatan, Tes Kesamaptaan dan Beladiri, diimbau juga membawa Kaos Putih Polos tanpa corak dengan celana training. Proses penggantian baju diperkenankan setelah mendapatkan arahan dari Panitia.
- Sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal).
- Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
- Tidak menggunakan ikat pinggang (kecuali saat wawancara pimpinan, peserta dapat memakai ikat pinggang).
Baca juga: Benarkah CPNS 2024 akan Segera Dibuka? Berikut Penjelasan BKN
Waktu Pengerjaan Soal SKB
Total waktu saat mengerjakan soal SKB CPNS 2023 adalah 90 menit, dengan rincian jumlah soal:
- 100 soal untuk jenis soal tidak dominan hitungan
- 80 soal untuk jenis soal dominan hitungan
Setiap Instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda-beda.
Ada beberapa Instansi yang mensyaratkan SKB dilakukan dengan menggunakan sistem CAT saja dan ada pula Instansi yang mensyaratkan pelamar untuk mengikuti sejumlah tahapan seleksi seperti Psikotest, tes kesegaran jasmani, atau wawancara.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News