TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK) hingga kini masih berjalan sesuai jadwalnya.
Merujuk jadwal yang telah dipublis Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini tengah masuk dalam tahap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Adapun tanggal pelaksanaan seleksi tambahan tersebut telah ditetapkan pada 15 November hingga 6 Desember 2023 mendatang.
Baca juga: PPPK Teknis Wajib Tahu, Ternyata Ini Jadwal Pengumuman, Nilai hingga Pasing Grade Kelulusan Ujian
Lantas apa yang dimaksud dengan tahap tambahan tersebut?
Tahap ketidga dari seleksi nasional ini merupakan tahap tambahan dalam rangkaian tes PPPK 2023, yang berupa praktik kerja, yang dilakukan khusus oleh delapan jabatan fungsional.
Dimana seleksi ini dapat dilakukan bagi mereka yang mencapai atau memenuhi nilai ambang batas komulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta seleksi wawancara.
Baca juga: Apa Saja Rangkaian dan Ketentuan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi Peserta PPPK 2023?
Di samping itu, terdapat sedikitnya delapan jabatan fungsional PPPK yang bisa mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK 2023, diantaranya :
1. Ahli pertama – Analis Kebijakan
2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
3. Ahli Pertama – Arsiparis
4. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
5. Ahli Pertama - Pranata Komputer
6. Terampil – Arsiparis
7. Terampil - Pranata Komputer
8. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Pada tahap seleksi kompetensi teknis tambahan, para peserta seleksi PPPK 2023 diberikan soal ujian praktik sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Hal ini dikaukan dengan tujuan, agar PPPK yang nanti lulus harus menguasai teori dan praktik dibidangnya.
“Seleksi ini dimaksudkan untuk menguji kemampuan praktik ketika bekerja, sehingga peserta tidak hanya menguasai teori. Namun, juga kompeten dalam melaksanakan tugas di bidangnya, agar pekerjaan yang dilaksanakan nanti dapat diselesaikan dengan baik,” kata Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini saat membuka Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Dimana sebelumnya, KemenPAN-RB bekerja sama dengan instansi pembina masing-masing Jabatan Fungsional dalam penyusunan soal, pewawancara hingga penilaian pada seleksi kompetensi teknis tambahan.
Selain penyusunan soal, KemenPAN-RB juga telah menggelar seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) pada 10-23 November 2023 di 24 titik lokasi di berbagai daerah.
Baca juga: Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi Peserta PPPK, Jangan Sampai Salah Begini Ketentuannya
Ketentuan Bobot Nilai PPPK pada Tes Tambahan
Adapun Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, menyampaiakan bahwa proses seleksi ini berlangsung secara transparan, objektif, adil, dan tidak dipungut biaya.
“Tentunya juga bebas dari konflik kepentingan berdasarkan pada prinsip sistem merit,” kata Rini.
Ini merupakan rujukan dari ketentuan yang telah disepekati bersama.
Sementara itu, mengenai nilai ujian praktik tersebut akan menambah nilai kompetensi teknis yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Bobot penilaian dalam seleksi kompetensi dengan CAT adalah sebesar 60 persen. Adapun bobot penilaian dalam seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 40 persen.
Baca juga: Hari Ini Pengumuman Masa Sanggah Tes SKD CPNS dan PPPK, Berikut Link per Instansi dan Cara Ceknya
Aturan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023
Terdapat beberapa aturan seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK 2023 yang harus ditaati peserta, di antaranya:
1. Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1 (satu) jenis tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
2. Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri.
3. Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat berupa tes wawancara.
4. Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 seleksi Kompetensi Teknis dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen (lima puluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan.
5. Seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara.
6. Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 merupakan bagian dari seleksi Kompetensi Teknis.
Baca juga: Ada Tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Peserta PPPK, Bagaimana Proses dan Ketentuannya?
Pedoman Penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023
Selain aturan atau mekanisme penunjang pelaksanaan seleksi tambahan PPPK, ada juga pedoman seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK 2023 memuat berbagai hal, diantaranya sebagai berikut ini:
1. Jenis seleksi Kompetensi Teknis tambahan.
2. Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
3. Kompetensi penguji atau lembaga penguji pada setiap jenis tes.
4. Bobot penilaian setiap jenis tes.
5. Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan.
6. Formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.
Jadwal Seleksi PPPK 2023
- 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
- 20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
- 20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
- 15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- 19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
- 19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
- 22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
- 29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
- 1 - 4 November 2023: Penjadwalan Seleksi Kompetensi
- 5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
- 10 November - 4 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
- 15 November - 6 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
- 30 November - 9 Desember 2023: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
- 6 - 15 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan
- 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK
- 15 Januari - 13 Februari 2024: Usul Penetapan NI PPPK.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News