CPNS 2023

Tak Hanya Passing Grade Saja, Ternyata Beberapa Faktor Ini Jadi Syarat Lulus SKD CPNS 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi CPNS 2023 (Freepik)

Format penilaian tes SKD CPNS 2023

Format penilaian tes SKD CPNS 2023, sendiri adalah opsi penilaian yang juga sama dengan passing grade, namun hanya memerlukan dua nilai utama, yakni sebagai berikut :

- TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

- TKP tidak ada jawaban yang salah. Jawaban dari tes ini dinilai dari angka 1-5, sedangkan jika tidak dijawab bernilai 0.

Dimana, Untuk lulus tahap SKD, peserta harus berhasil melewati TWK 65, TIU 80, dan TKP 166 dengan nilai ambang batas atau passing grade.

TWK menguji kedalaman pengetahuan calon peserta tentang kebangsaan Indonesia, yang terdiri dari pertanyaan-pertanyaan seputar Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk TIU, ada tiga jenis tes: sinonim, antonim, kelompok kata, persamaan kata (analogi), dan tes berhitung atau logika matematika.

Kemudian, untuk TKP, peserta harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan kontra radikalisasi.

Baca juga: Kapan Bisa Cek Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2023? Ini Kumpulan Linknya dari Berbagai Instansi

Skor SKD SCPN-PPPK 2023

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menetapkan batas nilai tertinggi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 adalah 550 poin.

Skor sendiri menjadi penilaian pelaksana dalam menetukan hasil ujian seleksi tahap ke-2 ini.

Passing grade SKD CPNS 2023 sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Cara Melihat Nilai SKD CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/

Halaman
1234