UMP 2024

Ternyata Begini Cara Menghitung Formula Upah Minimum 2024, Jika UMP Naik 15 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670.17. Angka UMP Jabar tahun ini naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

TRIBUNPRIANGAN.COM - Berdasarkan rencana Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker memastikan UMP 2024 dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, semakin serius.

Sebab dari rancangan baru ini, akan ada penikan nominal upah bagi para buru atau pekerja, sebab aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Diketahui sebelumnya, kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen merupakan tuntutan para buruh kepada pemerintah, sebesar 15 persen akan berimplikasi terhadap UMK 2024.

Baca juga: Bagaimana Cara Hitung UMP Tanah Air untuk Tahun 2024? Ini Jadwal Resmi Penetapan Upah Minimum

Hal ini dijelaskan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023) lalu.

Ida mengatakan, telah meminta para kepala daerah agar menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut, kata ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Adapun, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Baca juga: UMP 34 Provinsi Se-Indonesia Jika Resmi Naik 15 Persen Tahun 2024 Mendatang

Sebagai informasi, UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.

UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Lantas berapakah besaran nominal upah yang akan naik seluruh tanah air jika resmi naik 15 persen di tahun 2024?

Merujuk pada PP No.51/2023, penetapan dan pengumuman upah minimum biasanya dilakukan pada akhir November.

Untuk UMP biasanya paling lambat 21 November, sedangkan UMK diumumkan pada 30 November, dan baru akan berlaku mulai 1 Januari di tahun berikutnya.

Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Sumedang Tahun 2023

Jika kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen sesuai dengan tuntutan buruh, maka DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia yaitu Rp5,63 juta, sementara UMP terendah di Provinsi Jawa Tengah yaitu Rp2,25 juta.

Berikut daftar UMP 2024 di 34 provinsi jika jadi naik 15 persen lengkap dengan perbandingan besaran nominalnya:

  • DKI Jakarta: Rp4.901.798,00 menjadi Rp5.637.067,70 = (735.000)
  • Papua - Rp3.864.696,00 menjadi Rp4.444.400,40 = (579.000)
  • Bangka Belitung: Rp3.498.479,00 menjadi Rp4.023.250,85 = (524.000)
  • Sulawesi Utara: Rp3.485.000,00 menjadi Rp 4.007.750,00 = (522.000)
  • Aceh: Rp3.413.666,00; menjadi Rp3.925.715,90 = (512.000)
  • Sumatra Selatan: Rp3.404.177,24 menjadi Rp3.914.803,55 = (510.000)
  • Sulawesi Selatan: Rp3.385.145,00 menjadi Rp3.892.916,75 = (507.000)
  • Papua Barat - Rp3.282.000 menjadi Rp3.774.300,00 = (492.000)
  • Kepulauan Riau: Rp3.279.194,00 menjadi Rp3.771.073,10 = (491.000)
  • Kalimantan Utara: Rp3.251.702,67 menjadi Rp3.739.457,30 = (487.000)
  • Kalimantan Timur: Rp3.201.396,04 menjadi Rp3.681.605,40 = (480.000)
  • Riau: Rp3.191.662,53 menjadi Rp3.670.365,30 = (478.000)
  • Kalimantan Tengah: Rp3.181.013,00 menjadi Rp3.658.164,95 = ( 477.000)
  • Kalimantan Selatan: Rp3.149.977,65 menjadi Rp3.622.473,55 = (472.000)
  • Gorontalo : Rp2.989.350,00 menjadi Rp3.437.752,50 = (448.000)
  • Maluku Utara : Rp2.976.720,00 menjadi Rp3.423.228,00 = (446.000)
  • Jambi: Rp2.943.033,08 menjadi Rp3.384.487,95 = (441.000)
  • Sulawesi Barat - Rp2.871.794,82 menjadi Rp3.302.563,10 = (430.000)
  • Maluku - Rp2.812.827,66 menjadi Rp3.234.751,05 = (421.000)
  • Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984,54 menjadi Rp 3.172.831,60 = (413.000)
  • Sumatra Barat: Rp 2.742.476,00 menjadi Rp3.153.847,40 = (411.000)
  • Bali: Rp2.713.672,28 menjadi Rp3.120.722,80 = (407.000)
  • Sumatra Utara: Rp 2.710.493,93 menjadi Rp3.117.066,95 = (406.000)
  • Banten: Rp2.661.280,11 menjadi Rp3.060.472,00 = (399.000)
  • Lampung: Rp2.633.284,59 menjadi Rp3.028.276,60 = (394.000)
  • Kalimantan Barat: Rp2.608.601,75 menjadi Rp2.999.891,15 = (391.000)
  • Sulawesi Tengah: Rp2.599.456,00 menjadi Rp2.989.374,40 = (389.000)
  • Bengkulu: Rp2.418.280,00 menjadi Rp2.781.002,00 = (362.000)
  • NTB: Rp2.371.407,00 menjadi Rp2.727.118,05 = (355.000)
  • NTT: Rp2.123.994,00 menjadi Rp2.442.593,10 = (318.000)
  • Jawa Timur: Rp2.040.244,30 menjadi Rp2.346.280,60 = (306.000)
  • Jawa Barat: Rp1.986.670,17 menjadi Rp2.284.670,50 = (298.000)
  • DI Yogyakarta: Rp1.981.782,39 menjadi Rp2.279.049,30 = (297.000)
  • Jawa Tengah: Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.251.894,35 = (293.000).

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 Seluruh Indonesia, Ini Urutan Daerah dengan Upah Tertinggi Hingga Terendah

Cara Hitung Formula Upah Minimum 2024

Halaman
123