KPU Pangandaran Warning Desa dan Kecamatan Jaga Netralitas di Tahun Pemilu

Penulis: Padna
Editor: ferri amiril
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rakor Persiapan tahapan kampanye yang diikuti oleh jajaran Bawaslu, KPU Pangandaran, dan stakeholder lainnya, Sabtu (18/11/2023).

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengimbau, agar jajaran pemerintah di setiap Kecamatan dan Desa di Kabupaten Pangandaran menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) yang juga dihadiri para Camat di Kabupaten Pangandaran, Sabtu (18/11/2023).

Rakor tersebut membahas terkait penentuan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan tempat rapat umum.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada jajaran perangkat desa, kepala Desa di lingkup Muspika Kecamatan masing - masing agar menjaga netralitas.

"Kami, mengimbau, menginformasikan kepada pemerintah di Kecamatan, kepada para Camat untuk menjaga netralitas," ujar Muhtadin kepada sejumlah wartawan seusai rapatnya di KPU Kabupaten Pangandaran, Sabtu (18/11/2023) sore. 

Di satu sisi, memang terkait dengan pengaturan Pemilu 2024 dan yang kedua juga terkait kondusifitas. "Soal kondusifitas pelaksanaan Pemilu di masing-masing Kecamatan," katanya.

Muhtadin menegaskan, bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 ini tidak boleh ada transaksional politik. "Ya, betul (tidak boleh ada transaksional)," ucapnya.

Sebelumnya, KPU Pangandaran menggelar rapat koordinasi dalam upaya menentukan titik-titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye. 

"Karena, titik lokasi tersebut milik pemerintah daerah. Dibolehkan dan ditidak bolehkanya itu oleh pemerintah," kata Muhtadin. 

Dalam artian, penentu titik lokasi APK tersebut adalah oleh pemerintah setempat yang ada di Kecamatannya masing-masing. 

"Dan titik lokasi ini berdasarkan hasil koordinasi atau bahkan SK rekomendasi dari Bupati," ujarnya.(*)