UMP 2024

Hore! UMP Naik Lagi Per Tanggal 21 Desember, Ini Nominal yang Berlaku di Pulau Jawa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rupiah.(Shutterstock/Pramata)

Berikut daftar UMP 2024 9 provinsi di Pulau Jawa dan Bali, jika jadi naik 15 persen lengkap dengan perbandingan besaran nominalnya:

  • DKI Jakarta: Rp4.901.798,00 menjadi Rp5.637.067,70 = (735.000)
  • Bali: Rp2.713.672,28 menjadi Rp3.120.722,80 = (407.000)
  • Banten: Rp2.661.280,11 menjadi Rp3.060.472,00 = (399.000)
  • NTB: Rp2.371.407,00 menjadi Rp2.727.118,05 = (355.000)
  • NTT: Rp2.123.994,00 menjadi Rp2.442.593,10 = (318.000)
  • Jawa Timur: Rp2.040.244,30 menjadi Rp2.346.280,60 = (306.000)
  • Jawa Barat: Rp1.986.670,17 menjadi Rp2.284.670,50 = (298.000)
  • DI Yogyakarta: Rp1.981.782,39 menjadi Rp2.279.049,30 = (297.000)
  • Jawa Tengah: Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.251.894,35 = (293.000).

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 Seluruh Indonesia, Ini Urutan Daerah dengan Upah Tertinggi Hingga Terendah

Cara Hitung Formula Upah Minimum 2024

Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).

Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.

Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X alfa)) X UM (t).

Simbol alfa merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

"Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan alfa dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan," tulis Pasal 26 ayat (8) PP 51/2023.

"Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan," bunyi Pasal 26 ayat (9) PP 51/2023.

Penyesuaian nilai upah minimum ini dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sebagai catatan, data yang digunakan untuk menghitung nilai penyesuaian upah minimum, sumbernya ialah dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Halaman
123