Komplotan Maling Bermodus Pengobatan Alternatif di Tasikmalaya Dibekuk, IRT Lanjut Usia Jadi Sasaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komplotan Maling Bermodus Pengobatan Alternatif di Tasikmalaya Dibekuk, IRT Lanjut Usia Jadi Sasaran

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Komplotan maling bermodus jasa pengobatan alternatif di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil diringkus.

Komplotan maling tersebut dikabarkan melancarkan aksinya di Kampung Ciomas, Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (28/10/2023) lalu.

Bahkan, komplotan yang datang menggunakan mini bus berwarna hitam ini sempat melarikan diri.

Baca juga: Desa Cikunir Kecamatan Singaparna Tasikmalaya Siap-siap Angkat Kaki Tergusur Jalan Tol Getaci

“Kami sudah amankan lima orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Modus operandinya, mereka datang berkelompok ke rumah warga dengan berpura-pura menawarkan jasa pengobatan alternatif,” jelas Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada TribunPriangan.com pada Rabu (15/11/2023).

Menurut Kapolres, komplotan maling ini menyasar ibu rumah tangga (IRT) yang sudah lanjut usia.

“Pada aksinya, salah satu tersangka melakukan pengobatan alternatif, sedang tersangka lainnya masuk ke rumah untuk mengambil barang-barang korban,” kata Suhardi.

Baca juga: PT Pertamina Training dan Consulting Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Ini, Cek Syaratnya di Sini

“Ini merupakan kelompok yang beraksi di Salawu. Polres Tasikmalaya telah berhasil mengamankan seluruh pelakunya dari komplotan ini,” ujar dia melanjutkan.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal 376 KUHP.

“Ancamannya di atas lima tahun kurungan penjara,” ujar dia. (*)