CPNS 2023

Tes SKD CPNS dan PPPK 2023 Dibagi Jadi 4 Sesi, Bagaimana Maksudnya? Berikut Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tes SKD CPNS dan PPPK 2023 Dibagi Jadi 4 Sesi, Bagaimana Maksudnya? Berikut Penjelasannya

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS

 

  • Sesi 2 - Pukul 13.30 - 15.00:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 15.00 - 16.40: Pelaksanaan SKD CPNS

Baca juga: INGAT, Ternyata Begini Cara Mudah Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2023, Peserta Wajib Tahu

Selain itu, waktu ujian sendiri akan berlangsung selama 100 menit, dan Anda harus datang ke lokasi ujian 90 menit sebelum ujian digelar.

Kartu Ujian Tak Memuat Sesi dan Tanggal Pelaksanaan Tes SKD Peserta

Sekedar informasi, dalam pelaksanaannya BKN memastikan untuk kartu ujian peserta tak memuat tanggal dan sesi ujian.

Hal ini menyusul adanya berbagai keluhan seputar tanggal juga sesi tes para peserta CASN, baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Dalam kartu ujian tidak ada tanggal, sesi, dan jam (ujian)," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/11/2023).

Pasalnya, tanggal pelaksanaan SKD hanya bisa dilihat pada pengumuman yang dibuat instansi di situs masing-masing.

Pengumuman alamat lokasi dan jadwal ujian tersebut akan dilakukan bertahap, mulai 5-8 November 2023.

"Untuk sesi dan tanggal ujian, peserta bisa melihat pengumuman di instansi yang dilamar," ungkap Nur.

Nur mengatakan, peserta yang telah mencetak kartu ujian CPNS dan PPPK 2023 di situs pendaftaran sscasn.bkn.go.id tidak perlu mencetak kembali.

"Dan bagi yang sudah cetak tidak perlu cetak kembali," tambahnya.

Seperti yang diketahui, kartu ujian CASN memuat identitas, nomor peserta, kualifikasi pendidikan, serta formasi dan instansi yang dilamar peserta.

Kartu seleksi kompetensi juga menyertakan lokasi ujian, meski alamat lengkap pada laman masing-masing instansi.

Saat hari pelaksanaan ujian, peserta wajib membawa kartu ujian serta kartu atau bukti identitas diri asli.

Baca juga: CATAT, Ternyata Ini Ketentuan Berpakaian hingga Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2023

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023

1. Pelamar mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan sesuai jadwal;

2. Pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur;

3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;

4. Pelamar yang akan mengikuti SKD, wajib membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
  • KTP digital asli; atau
  • Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
  • Catatan Sipil.

5. Pelamar mengenakan pakaian, dengan ketentuan:

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
  • Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti;
  • Sepatu tertutup berwarna hitam;
  • Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan;
  • Disarankan untuk tidak membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKD.

6. Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan;

7. Pelamar wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai

8. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri.

Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;

9. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;

10. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun Anggaran 2023/2024 tidak dipungut biaya;

11. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di
dalam lingkungan tempat pelaksanaan SK;

12. Pengantar dilarang masuk dan menunggu di lokasi ujian;

13. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti kegiatan SKD menjadi tanggung jawab masing-masing Pelamar.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunNews.com

Simak berita update TribunPrianga.com lainnya di : Google News