TRIBUNPRIANGAN.COM - Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diwajibkan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelaksanaan tahap lanjutan dari seleksi nasional ini diketahui akan berlangsug dalam 48 jam dari sekarang.
Pelaksanaan SKD akan berlangsung mulai Rabu 9 November 2023 dengan menggunakan Sistem Computer Assidted Tes (CAT).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), salah satu tahapan seleksi nasional ini memiliki durasi yang berbeda setiap formasinya.
Sebab untuk CPNS, masa tahap SKD berlangsung selama 10 hari, sedangkan PPPK selama 25 hari.
Baca juga: 2 Hari Menuju SKD CPNS-PPPK, Berikut 6 Dokumen yang Perlu Dibawa Peserta ke Ruangan Tes
Untuk itu para peserta diharapkan bisa mempersiapkan segala sesuatu dengan matang, agar bisa mencapai tahap akhir.
Selain itu ada berbagai ketentuan yang diwajibkan bagipara peserta sebelum memasuki ruangan ujian SKD.
Mulai dari pencetakan kartu peserta, pengecekan jadwal, waktu dan tempat tes, dan patokan brpakaian.
Namun, detik-detik jelang pelaksanaan tes penalaran tersebut, masih ada sebagian peserta yang mengeluhkan tanggal ujian belum keluar.
Baca juga: H-2 Seleksi SKD CPNS-PPPK 2023, Begini Cara Cetak Kartu, Cek Jadwal, dan Lokasi Tes
Lantas apa yang harus dilakukan?
Diketahui para peserta yang dinyatakan lulus akan diminta untuk mencetak kartu ujian tes SKD.
Kartu ujian sudah bisa dicetak sejak 5 November 2023 kemarin.
Namun masih ada peserta yang mengalami ketidak lengkapan jadwal di dalam kartu ujian peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Otomatis kartu tes tidak bisa dicetak oleh peserta.
Jika mengalami hal demikian, sebaiknya jangan panik dulu.
Sebab situasi ini memang bisa terjadi pada para peserta sewaktu-waktu, dikarenakan banyak pelamar yang mengakses pada sistem laman, dalam waktu yang bersamaan.
Hal ini dapat membuat keterlambatan proses input data bagi para pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Baca juga: 5 Channel Youtube yang Membantu Mempelajari Soal-soal Tes SKD CPNS 2023, Cek Sekarang
Solusi yang paling mudah adalah selalu mengecek sistem atau website juga media sosial instansi terkait secara berkala, dan selalu memastikan tanggal ujian dan lain-lain masuk terdata di dalam kartu ujian peserta seleksi.
Selanjutnya setelah kartu sudah terisi nama instansi dan jadwal ujian harap melakukan print dengan menggunkan kerta A4 atau f4 tidak perlu dilaminating.
Karena nanti setelah memasuki ruang ujian akan ada pengisian di dalam kartu ujian peserta seleksi CPNS dan PPPK.
Cetak kartu Ujian
Jadwal dan lokasi tes juga bisa dicek di kartu ujian peserta, yang bisa dilakukan memalui akun SSCASN masing-masing pelamar.
Kartu peserta diketahuui sudah bisa dicetak mulai tanggal (5/11/2023).
Berikut cara cetak kartu ujian SKD CPNS 2023.
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik "SSCASN" lalu klik "Masuk"
- Login dengan NIK dan password
- Setelah login klik tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian"
- Pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu ujian.
Baca juga: 4 Hari Menuju Tes SKD CPNS 2023, Pelajari 13 Latihan Soal Berikut Ini Lengkap dengan Kunci Jawaban
Adapun nantinya sebelum masuk ruangan ujain peserta akan diperiksa kelengkapan termasuk kartu ujian.
Karena yang digunakan saat ujian adalah kartu cetak untuk ujian, bukan kartu pendaftaran saat mengikuti SKD.
Syarat Umum Ikut Tes SDK
- Cara Berpakaian
Pada umumnya, pakaian untuk mengikuti SKD berupa kemeja putih dan celana atau rok berwarna hitam.
Akan tetapi, peserta harus memastikannya di pengumuman masing-masing instansi apakah ada atau tidak peraturan tambahan.
Hal ini merupakan rujukan dari pelaksanaan seleksi CPNS di tahun-tahun sebelumnya yang mengharuskan peserta mengenakan pakaian hitam-putih saat mengikuti SKD CPNS.
Sebagai gambaran, berikut ketentuan pakaian yang dipakai saat SKD CPNS tahun sebelumnya:
- Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
- Mengenakan celana panjang/rok berwarna gelap
- Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal
- Menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
- Jilbab tidak diperkenankan bercorak.
Berikut ini beberapa hal yang dibawa saat ujian SKD:
- Kartu ujian
- KTP
- Alat tulis
Baca juga: CPNS WAJIB TAHU, Ternyata Begini Sistem Penilaian dan Penghitungan Seleksi Kompetensi CPNS 2023
Larangan Umum Bagi Peserta
Selain ketentuan, ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan peserta, dalam mengikuti pelaksanaan tes.
Salah satunya adalah membawa barang pribadi, seperti Buku maupun catatan lainnya, Jam tangan, kalkulator, HP, kamera, alat tulis, Senjata api atau tajam sejenisnya, juga Makanan dan minuman.
Selain itu, ada aturan tambahan yang perlu diperhatikan para peserta, yakni waktu kehadiran peserta.
Para peserta diharapkan hadir 60 Menit sebelum jalannya tes.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News