CPNS 2023

CPNS WAJIB TAHU, Ternyata Begini Sistem Penilaian dan Penghitungan Seleksi Kompetensi CPNS 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Passing grade tes SKD CPNS (2018) (menpan.go.id)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penmerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis terkait sistem penilaian atau pembobotan setiap soal dari tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) 2023.

Diketahui tahap penalaran tersebut akan terbagi atas 3 jenis tes yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Sedangkan total soal yang akan diujikan berjumlah 110 butir, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Baca juga: Kemendikbud Telah Umumkan Hasil Sanggah Administrasi CPNS 2023, Bisa Dicek di Sini

Lantas bagaiman sistem penilaian setiap jenis SDK tahun 2023?

Pembobotan atau sistem penilaian SKD CPNS 2023

Pembobotan nilai dari masing-masing tes telah ditentukan sebagai berikut:

- Tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelegensia umum (TIU)

  • Benar: 5
  • Salah: 0
  • Tidak menjawab: 0.

- Tes karakteristik pribadi (TKP)

  • Paling tinggi: 5
  • Paling rendah: 1
  • Tidak menjawab: 0

Baca juga: Ternyata Begini Cara Menghitung Passing Grade Tes SKD CPNS 2023 Secara Mandiri

Diketahui Nilai ambang batas TWK sebesar 6, TIU sebesar 80, dan TKP sebesar 166.

Sementara itu, nilai komulatif secara maximal, umumnya sebesar 550, dengan rincian TWK sebesar 150, TIU sebesar 175, dan TKP sebesar 225.

Sedangkan untuk pelamar kebutuhan umum akan terlaksana selama 100 menit.

Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2023

Mengacu pada CPNS 2021, untuk menghitung nilai akhir CPNS peserta dapat dilakukan secara mandiri.

Pengolahan hasil integrasi nilai akhir CPNS didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes seperti SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen.

Halaman
12