TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, dalam pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023, ada beberapa hal yang harus kamu ketahui.
Pasalnya, tes SKD ini adalah salah satu rangkaian atau tahapan lanjutan seleksi CPNS 2023 yang wajib untuk kamu ikuti.
Namun sebelumnya, saat ini panitia tengah melakukan tahapan menyusun penjadwalan SKD CPNS, yang mana dilaksanakan pada tanggal 3-6 November 2023.
Baca juga: Bocoran Jumlah Pesaing Tes SKD CPNS 2023 Kejaksaan Agung Jabatan Petugas Barang Bukti, Cek SeKarang!
Setelah itu, kamu akan langsung dihadapkan dengan pelaksanaan tes SKD yang akan dilaksanakan pada tanggal 9-18 November 2023.
Sebelum pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 dimulai, para peserta wajib untuk mengetahui apa saja tata tertib menjelang ujian SKD ini agar tes nanti berjalan lancar.
Jangan sampai malah kamu terhenti atau didiskualifikasi lantaran tak mengetahui tata tertib atau melanggar tata tertib yang sudah ditentukan oleh panitia.
Lantas, apa saja tata tertib SKD CPNS 2023?
Baca juga: Jelang Tes SKD CPNS 2023, Yuk Belajar Soal-soal CPNS dengan Pelajari 15 Latihan Soal Berikut Ini
Tata Tertib Pelaksanaan SKD
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
7. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
Baca juga: Yuk Persiapkan Latihan Soal CPNS 2023 untuk Tes SKD dengan Pelajari 15 Prediksi Soal Berikut Ini
9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- buku atau catatan lainnya;
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
10. Peserta dilarang:
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- merokok dalam ruangan seleksi.
11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Baca juga: Bocoran Jumlah Soal hingga Passing Grade Setiap Tes SKD CPNS 2023 yang Diujikan, Simak Supaya Lulus!
Sanksi
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN
sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Itulah tata tertib yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh para peserta tes SKD CPNS 2023. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News