TRIBUNPRIANGAN.COM - Terhitung tinggal seminggu lebih, Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dimulai.
Sesuai tanggal perilisan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu, tahap penalaran seleksi nasional tersebut baru akan dilaksanakan 9-18 November 2023 mendatang.
Ini merupakan rujukan dari surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: BESOK TERAKHIR, PT Andaro Energi Indonesia Tbk Buka Lowongan Kerja untuk S1, Segera Cek di Sini
Dimana dalam keterangan yang ada, menjelaskan bahwa SKD CPNS nantinya akan terdiri dari 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), 35 sola Tes Intelegansia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Selain itu, materi dalam tes tersebut bersifat resmi, yang diatur dalam keputusan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023.
Baca juga: 9 Hari Menuju Ujian SKD CPNS-PPPK, Ini Ketentuan Serta Aturan Berpakaian Peserta yang Ditetapkan BKN
Bagi peserta yang dinyatakan lulus dari tahap sebelumnya, maka wajib mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS berbasis Computer-Assisted Test (CAT) pada 16-22 Desember 2023.
Pada seleksi daring tersebut, biasanya para peserta akan diwajibkan mengikuti beberapa tahap seleksi mulai dari pendaftaran, administrasi hingga menjalani dua tes wajib yang mencakup Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal ini juga yang diterapkan pada rangkaian Seleksi CPNS di tahun-tahun sebelumnya.
Selain berpatokan pada nilai ambang dan fokus pada seleksi, para peserta juga diminta memerhatikan kelengkapan berkas, termasuk cara berpakaian saat pelaksanaan tes.
Aturan berpakaian diketahui juga sangat penting dalam jalannya tes seleksi nasional tersebut.
Baca juga: Jelang SKD CPNS-PPPK, Ini Kumpulan Prediksi Soal Karakteristik yang Bakal Keluar saat Ujian
Pasalnya belajar dari pengalaman pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, banyak peserta yang kedapatan tidak mengikuti ketentuan aturan pakaian tes CPNS yang telah ditetapkan BKN.
Bahkan sudah sampai pada tinggakt, peserta tes yang mengelem sepatunya dengan lakban hitam agar bisa mengikuti ujian SKD sesuai dengan aturan.
Untuk saat ini belum ada pemberitahuan resmi, namun menelik aturan berpakaian para peserta CPNS-PPPK dari BKN pada tahun 2021, ada beberapa aturan yang bisa dijadikan patokan, diantaranya :
Ketentuan Pakaian untuk Pria
Aturan pakaian tes CPNS 2021 untuk pria antara lain yaitu: