TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlangsung gingga detik ini.
Dimana saat ini, berada dalam tahap pengumuman hasil seleksi pendaftaran atau administrasi, yang telah dimulai sejak tanggal 15 dan akan berakhir pada 18 Oktober 2023 esok hari.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Baca juga: Selain SKD, Ternyata Ada Seleksi Kompetensi Bidang, Begini Bentuk Tesnya?
Perbedaan SKB dan SKD
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pelamar yang dinyatakan lolos dalam tahap SKD akan diwajibkan mengikuti tahap SKB sebagai tahap pelengkap.
Dimana dalam SKD, pelamar akan diukur kemampuan dasarnya dari berbagai sudut pandang, seperti pengetahuan umum, logika, bahasa Indonesia dan perhitungan.
SKD dilaksanakan kurun durasi 100 menit bagi jalur peserta umum dan 130 menit bagi pelamar disabilitas.
Adapun tiga tes dalam SKD yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Sementara SKB, rencananya akan menjadi seleksi CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada 16-22 Desember 2023 mendatang.
Seleksi tambahan tersebut diketahui bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan peserta, yang juga jadwal serta materi SKB di setiap instansi akan berbeda.
Dimana ada instansi yang mewajibkan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan ada pula yang mewajibkan calonnya melalui beberapa tahapan seleksi.
Mengacu pada Pengumuman Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023, materi SKB CPNS Kemdikbud berupa Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, dan Dimensi Psikologi.
Baca juga: Jangan Sampai Salah Kalimat di Hari Terakhir Masa Sanggah, Ini Contoh Kalimat Sesuai Ketentuan
Namun kembali lagi tak semua instansi memiliki penerapan yang sama.
Sebagian instansi bisa mencakup beberapa tes sekaligus, seperti Psikotes, Tes potensi akademik, Tes kemampuan bahasa asing, Tes kesehatan jiwa, Tes kesegaran jasmani
Tes praktek kerja, Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;, Wawancara, dan/atau, Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Total waktu saat mengerjakan soal SKB CPNS 2023 adalah 90 menit, dengan rincian jumlah soal: