CPNS 2023

Begini Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023, Simak Penjelasannya karena Mudah dan Praktis!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Seleksi CPNS

3. Siapa saja yang bisa mendaftar pada Seleksi CPNS?

Warga Negra Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai aturan
tiap-tiap instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan
terpenuhi.

4. Bagaimana jika data Kependudukan dan Catatan Sipil (KTP) saya tidak sesuai
dengan ijazah?

Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT
untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda
miliki.

Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact.

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 02130493838)

5. Bagaimana jika data NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga
tidak sesuai?

Apabila terdapat ketidak sesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
/ NIK Kepala Keluarga, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke
Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk
melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.

6. Bagaimana pengisian data nama yang benar?

Nama yang diisikan adalah Nama TANPA GELAR

7. Bagaimana bila salah memasukkan "Nama" identitas saya?

Nama anda tidak dapat diubah, namun dapat perbaiki ketika anda telah lulus
seleksi CPNS pada proses Pendaftaran Ulang.

Maka tidak menjadi masalah bila saat tes seleksi CPNS nama anda kurang/lebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.

8. Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?

Untuk formasi CPNS tahun 2023, setiap pelamar CPNS HANYA dapat mendaftar 1
(satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

Halaman
1234