Kamis, 9 April 2026

CPNS 2023

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Buka Serentak, Bolehkah Daftar 2 Formasi Bersamaan?

Proses Seleksi CPNS dan PPPK Buka Serempak, Apa Boleh Daftar Dua Formasi Bersamaan?

bkn.go.id
Ilustrasi peserta CPNS dan PPPK 2023.(Dok. Badan Kepegawaian Negara (BKN)) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN) telah resmi dibuka pada Rabu (20/9/2023).

Proses seleksi perdana nasional ini ditandai dengan pendaftaran para peserta dalam laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disediakan dalam bentuk akun yakni sscasn.bkn.go.id.

Kali ini, pemerintah membuka banyak formasi yang mana dapat didaftar oleh masyarakat dengan berbagai latar belakang pendidikan, baik dari SMA hingga Sarjana.

Baca juga: Kapan Tanggal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berakhir? Segera Simak di Sini

Seleksi nasional ini akan berlaku bagi mereka yang ingin mendaftarkan diri pada lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedua lowongan perkejaan di ranah kepemerintahan tersebut, diketahui akan dilaksanakan secara bercsamaan secara nasional.

Dalam hal ini pemerintah memberikan peluang bagi putra dan putri Indonesia untuk mencoba keberuntungan pada lowongan kepemerintahan tersebut.

Baca juga: Kemenkominfo Buka 1.286 Formasi PPPK, Tersedia Juga untuk Media Negeri

Namun, timbul pertanyaan ditengah para peserta, apakah boleh satu orang dengan identitas sama mendaftar pada kedua tersebut?

Pasalnya, menurut para pendaftar untuk kesempatan lulus CPNS 2023 lebih besar jika memilih banyak formasi, terlebih lagi, ada beberapa formasi yang mungkin saja sepi peminat dan berharap tidak ada saingan.

Hal ini lantas dijawab panitia pelaksanaan seleksi, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce

Averrouce mengungkapkan, peserta CASN 2023 tidak bisa mendaftar seleksi CPNS dan PPPK dalam waktu yang bersamaan.

"Memilih sis ndak boleh dua-duanya," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Peserta yang ingin mendaftar ke seleksi CASN 2023, kata Averrouce, harus mengikuti syarat pendaftarannya.

Syarat pendaftaran CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen PNS.

Sementara syarat pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16 tentang Manajemen PPPK.

Perlu diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK, namun keduanya memiliki sejumlah perbedaan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved