Ada beberapa dokumen pendaftaran yang memang diwajibkan seseuai dengan permintaan portal.
Dimana saat proses membuat akun SSCASN, pelamar akan diminta mengunggah Swafoto dan scan KTP.
Sementara dokumen umum lain seperti Ijazah terakhir, Transkrip Nilai, Pas Foto dan dokumen lainnya diunggah ketika telah memilih instansi yang akan dilamar.
Untuk semua dokumen tersebut memiliki ketentuan yang berbeda-beda, baik jenis maupun ukuran filenya.
Baca juga: Berikut 10 Latihan Soal TWK untuk Tes CPNS 2023, Lengkap Disertai Kunci Jawaban dan Pembahasan
Dikutip Serambinew.com dari laman FAQ SSCASN, berikut jenis dan ukuran file dokumen umum yang harus diunggah di laman SSCASN.
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah, jenis file jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb.
- Scan Swafoto, jenis file jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb.
- Scan KTP, jenis file jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb.
- Scan Ijazah + Serdik/STR, jenis file pdf ukuran maksimal 800 Kb.
- Scan Transkrip Nilai, jenis file pdf ukuran maksimal 500 Kb.
- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2), jenis file pdf ukuran maksimal 500 Kb.
Selain itu, pelamar harus juga memastikan ukuran dari file yang akan diunggah.
Karena file tidak boleh lebih dari batas masing-masing dokumen yang disyaratkan.
Jika tetap memaksa, maka konsekunsinya secara otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.
Baca juga: MAHKAMAH Agung Buka 1.669 Formasi CPNS 2023, Ini Jabatan dan Kualifikasi yang Dibutuhkan
Namun pelamar juga harus menghindari ukuran file yang terlalu kecil, karena akan membuat dokumen yang diunggah terlalu kabur sehingga akan sulit dibaca.
Pelamar masih bisa mengganti dokumen yang sudah diunggah, selama belum mengklik “Akhiri Pendaftaran” pada halaman Pendaftaran.
Adapun, hal penting lain yang perlu diingat adalah, syarat unggah dokumen bisa berbeda, sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi.
Instansi tertentu juga mungkin meminta pelamar mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi.
Untuk itu, penting bagi setiap pelamar menyimak pengumuman dari masing-masing instansi.
Tata Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023
Sekedar informasi, para peserta diwajibkan unutk memiliki akun baru tanpa terkecuali, sekalipun pernah membuatnya.